SURAT TERBUKA KEPADA KOMISI PEMILIHAN UMUM

SURAT TERBUKA KEPADA KOMISI PEMILIHAN UMUM

tentang

“Meminta KPU Mengagendakan Tema Hak Asasi Manusia dalam Debat Capres dan Debat Cawapres sebagai Komitmen Penegakan Hukum dan HAM”

 

Kepada Yth.

Bpk. H. Abdul Hafidz Anshary

Ketua Komisi Pemilihan Umum

Di-

Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat

 

Dengan hormat,

 

Melalui surat ini, kami, kelompok masyarakat sipil yang memiliki keprihatinan terhadap demokratisasi dan upaya penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia meminta Komisi Pemilihan Umum untuk mengagendakan tema Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Debat Calon Presiden dan Debat Calon Wakil Presiden.

 

Kami memandang bahwa kewajiban negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM harus diturunkan dalam langkah nyata sebagai wujud komitmen politik berkebangsaan yang murni. Berbagai persoalan HAM yang ada semestinya menjadi perhatian serius dari calon pemimpin negeri ini. Kami mengkhawatirkan tidak mengemukanya tema HAM dalam agenda Debat Calon Presiden dan Debat Calon Wakil Presiden merupakan bentuk penghindaran dari tuntutan perbaikan penegakan hukum dan HAM di masa mendatang. Bila benar, hal ini menjadi ironi demokrasi. Karena ukuran negara demokratis itu didasarkan pada aspek utamanya, yaitu penegakan hokum dan pemenuhan hak asasi manusia.

 

Adapun alasan mengapa tema penegakan hukum dan HAM mesti dimasukkan dalam debat Calon Presiden dan Debat Calon Wakil Presiden, sebagai berikut:

 

Pertama, tema penegakan hukum dan HAM tidak dapat diletakkan hanya sebagai pelengkap dan/atau hanya mewarnai tema debat yang sudah ditetapkan. Seorang Presiden melaksanakan pemerintahan berdasarkan Konstitusi, yang mengatur HAM secara khusus dalam sepuluh pasal dari 37 pasal Konstitusi. Konsekuensi logis dari hal ini, rakyat berhak mengetahui komitmen Capres/Cawapres tentang penegakan Hukum dan HAM. Pengakuan hak asasi manusia dalam berbagai legislasi formal yang ada – termasuk dalam Konstitusi – menunjukkan bahwa HAM merupakan konsensus bersama yang menjadi dasar berpikir dalam kehidupan berbangsa. Namun demikian, implementasinya masih sangat minim.

 

Kedua, lemahnya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM karena negara masih mengabaikan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya warga negaranya. Pengekangan kebebasan berpendapat, kelaparan, gizi buruk, kemiskinan, pendidikan yang mahal, minimnya fasilitas kesehatan, kerusakan lingkungan adalah beberapa contoh persoalan kemanusiaan yang serius yang akan mengancam masa depan bangsa.

 

Ketiga, rendahnya komitmen politik dalam perlindungan dan pemenuhan HAM bagi warga negaranya. Berlarutnya penyelesaian kasus lumpur Lapindo, tidak jelasnya sikap negara dalam upaya menuntaskan sejumlah kasus pelanggaran berat HAM di masa lalu, seperti kasus Talangsari, Tanjung Priok, Tragedi Trisakti, Semanggi I/II, Mei 1998, penghilangan paksa aktivis, 27 Juli, dll menunjukkan pentingnya rakyat mengetahui komitmen Capres/Cawapres terhadap penegakkan hukum dan HAM terkait kasus-kasus tersebut. Belum lagi tiadanya jaminan orang untuk bebas beragama dan berkeyakinan, masih berlangsungnya hukuman mati serta masih berlangsungnya kekerasan terhadap masyarakat adat yang berusaha mempertahankan tanah dan tempat tinggalnya adalah persoalan penting yang harus segera dicari jalan keluarnya.

 

Kondisi ini membuat negeri ini selalu dibayang-bayangi oleh kisah kelam para korban yang belum memperoleh manfaat/keadilan atas demokratisasi yang berlangsung. Sehingga penegakan hukum di negeri ini masih menampakkan wajah yang diskriminatif, dan cenderung berpihak hanya pada kepentingan kekuasaan semata.

 

Kami mengkhawatirkan jika wacana ini tak segera didiskusikan dengan tuntas maka hal ini justru akan menjadi upaya untuk menghindari bentuk pertanggungjawaban negara, serta pengulangan atas kejadian serupa di masa yang akan datang. Padahal pertanggungjawaban rezim akan terus ada sepanjang persoalan-persoalan hak asasi manusia tidak pernah dituntaskan. Sementara kewajiban negara untuk melakukan penyelidikan, penghukuman dan pemenuhan hak bagi korban tak akan pernah lekang oleh waktu.

 

Mendengar debat calon pemimpin negara ini dalam upaya-upaya penegakan hukum dan HAM yang lebih implementatif menjadi penting untuk mengukur komitmen politik dalam keberpihakan kepada warga negaranya. Rakyat berhak mempertimbangkan keberpihakannya untuk mendapatkan calon presiden dan wakil presiden yang memiliki program kerja yang jelas bagi pemenuhan hak-hak asasi mereka.

 

Demikian agar usulan ini bisa dipertimbangkan.

 

Jakarta, 4 Juni 2009

 

Hormat kami,

 

 

Yayasan LBH Indonesia (YLBHI)

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat)

Komisi Untuk Orang Hilang dan korban Tindak Kekerasan (KontraS)

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)

Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI)

Perwakilan Korban Lumpur Panas Lapindo

Download File : 20090604_SiaranPers_Surat Terbuka Kepada KPU

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *