Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama 15 kantor Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) di daerah sepanjang tahun 2013, menerima pengaduan dan menangani 2.873 kasus yang
dihadapi masyarakat. Berdasarkan hasil kajian YLBHI terhadap laporan penanganan kasus
tersebut, YLBHI mendapatkan fakta bahwa ada beberapa faktor di permukaan yang menghambat
aksesibilitas masyarakat atas bantuan hukum dan akses pada keadilan, yakni
1) sangat minimnya
pengetahuan hukum masyarakat,
2) tidak berdaya secara hukum dan
3) tidak dapat melakukan pembelaan hukum secara mandiri.
Guna menjawab dan mengatasi permasalahan dimaksud, YLBHI
dengan dukungan dari Australia-Indonesia Partnership For Justice (AIPJ), menyusun Buku Panduan
Bantuan Hukum dan Buku Saku dengan 19 Isu Hukum dan Hak Asasi Manusia. Buku ini diharapkan
benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas, sejalan dengan tekad kita bersama dalam
memajukan penghormatan, perlindungan, penegakkan dan pemenuhan hak dasar warga negara.
BAB I : Hukum di Indonesia oleh Rival Gulam Ahmad (Peneliti dan Dosen Hukum)
BAB II : Sistem Hukum dan Konstitusi di Indonesia oleh Erni Setyowati (Peneliti Hukum)
BAB III : Hukum Keluarga, Perempuan dan Anak oleh Erna Ratnaningsih (Praktisi Hukum)
BAB IV : Perjanjian Kredit oleh Gatot Goei (Praktisi Hukum)
BAB V : Hukum Tanah oleh Siti Rakhma Mary Herwati (Peneliti Hukum)
BAB VI : Hukum Perburuhan oleh Kiagus Ahmad (Praktisi Hukum)
BAB VII : Hukum Lingkungan oleh Abet Nego Tarigan (Praktisi Hukum)
BAB VIII : Hak Individu dalam Hukum Pidana oleh Taufik Basari (Praktisi Hukum)
BAB IX : Hak-hak Penyandang Disabilitas oleh M. Joni Y (Peneliti dan Praktisi Hukum)
BAB X : Hak Konsumen oleh David Leo Tobing (Peneliti, Dosen dan Praktisi Hukum)
BAB XI : Pelanggaran HAM Berat & Hak Korban oleh Zainal Abidin (Peneliti Hukum)
BAB XII : Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi oleh Anton Pradjasto (Peneliti Hukum)
BAB XIII : Pemerintahan dan Kelembagaan Negara oleh Firmansyah Arifin (Peneliti Hukum)
BAB XIV : Korupsi Di Sekitar Kita oleh Febridiansyah (Peneliti dan Praktisi Hukum)
BAB. XV : Sistem Bantuan Hukum di Indonesia dan Perkembangannya oleh Alvon Kurnia Palma (Praktisi Hukum)
BAB XVI : Pengaduan dan Pelaporan oleh Arsil (Peneliti Hukum)
BAB XVII: Advokasi oleh Asfin (Peneliti dan Praktisi Hukum)
BAB XVIII : Hak atas Informasi dan Advokasinya oleh Muhammad Yasin (Peneliti dan Jurnalis Hukum)
BAB XIX : Hukum dan Kebebasan Pers oleh R. Herlambang P Wiratraman (Peneliti dan Dosen Hukum)
Editor : Muhammad Yasin dan R. Herlambang P Wiratraman
Co. Editor : Carolina S. Martha dan Julius Ibrani
Buku ini mendapatkan Kata Sambutan dari Dr. Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK), Dr. Hamdan Zoelva (Ketua Mahkamah Konstitusi RI), Patrick Burgess (Senior Advisor on Legal Aid & Rule of Law/AIPJ), dan Basrief Arief (Jaksa Agung RI).
Buku ini bisa didapatkan di Toko Buku Gramedia atau Yayasan Obor, atau bisa kontak langsung ke YLBHI via e-mail ke info@ylbhi.or.id. Hasil penjualan buku ini akan menjadi dana untuk pemberian bantuan hukum oleh YLBHI.