Pegawai Kontrak Unit Pelaksana Teknis (UPT) kebersihan kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB), yang diberhentikan sepihak oleh Kepala UPT Kebersihan Kec. TKB, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bandar Lampung, dan tadi siang melaporkan nasibnya ke LBH Bandar Lampung.
“Laporan telah kami terima,” ujar Kepala Divisi Ekonomi Sosial Budaya, LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan melalui Pesan Elektronik yang diterima Saibumi.com, Rabu 3 September 2014.
M. Ali, pria kelahiran tahun 1959 silam telah mengabdikan dirinya untuk menjadi Petugas Kebersihan Kota Bandar Lampung sejak bulan Januari 2012 silam. Kemudian, telah diperpanjang 3 kali dan terakhir dengan Keputusan Walikota Bandar Lampung No. 814/01/III. 25/2013 dan berakhir pada 31 Desember 2014 mendatang.
“Tanpa alasan dan mekanisme yang benar, Kepala UPT melakukan pemecatan. Ini jelas Tidak Benar, karena mekanisme tidak sesuai aturan. Yang berwenang itu bukan kepala UPT, tapi Kepala dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota dengan mengusulkan pemberhentian kepada Walikota melalui BKD Kota Bandar Lampung,” tegas Chandra.
“Sejauh ini kami masih menunggu klarifikasi dari Kepala UPT. dan kami telah mengirimkan surat kepada Walikota. Jadi Walikota mengetahui bahwa selaku pimpinan ada ketidakberesan di instansi UPT Kebersihan yang ada di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota,” bebernya.
“Berdasarkan beberapa informasi yang telah kami dengar, banyak penyimpangan di UPT kebersihan ini. ada dugaan pungli berupa setoran yang diambil dari para petugas lapangan kebersihan yang ada. Ini tidak Manusiawi, memakan hasil keringat orang miskin
Sumber : saibumi.com