NEGARA TELAH ABAI DALAM PERLINDUNGAN HAK ATAS TANAH MASYARAKAT
Jakarta, 18 November 2014
Kini masyarakat Desa Lubuk Besar, Desa Kemuning Muda, Desa Tuk Jimun Kecamatan Kemuning dan Desa Kota Baru Reteh dan Desa Kayu Raja Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau telah terusik hidupnya akibat dari keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor : 378/MENHUT-II/2008 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri Dalan Hutan Tanaman Kepada PT Sari Hijau Mutiara (SHM) Atas Areal Hutan Produksi Seluas ±20.000 Ha Di Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
Yang menjadi pokok persoalan adalah areal lahan seluas ±20.000 Ha yang ditunjuk oleh Menteri Kehutanan melalui SK Nomor: 378/MENHUT-II/2008 tersebut terletak diatas lahan perkebunan milik masyarakat, pemukiman masyarakat dan fasilitas publik. Areal lahan tersebut dikelola dan dimanfaatkan masyarakat untuk perkebunan dengan sistem Silvikultur seperti Kelapa Sawit, Duku, Duren, dan Karet. Selebihnya dipergunakan untuk pemukiman dan fasilitas publik seperti pendidikan, kesehatan, Pemerintahan Desa, Tempat Ibadah, Kantor Desa dan lain-lain. Hal ini menjadi jawaban atas keluarnya SK yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan yang menganggap bahwa areal tersebut sebagai kawasan hutan.
Dengan melihat fakta tersebut, kami menilai bahwa tindakan Menteri Kehutanan era MS.Kaban (2008) telah sewenang-wenang dan kurang teliti dalam mengeluarkan izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri kepada PT Sari Hijau Mutiara.
Akibat dari Keluarnya SK Nomor: 378/MENHUT-II/2008, negara secara langsung telah ikut menciptakan konflik antara masyarakat yang berhadapan dengan PT SHM. Hal ini terbukti pada tanggal 12 November 2014 dengan penghadangan alat-alat berat dan pembongkaran portal yang dilakukan oleh masyarakat karena PT SHM akan melakukan aktivitas pembangunan Hutan Tanaman Industri di lahan milik masyarakat. Perseteruan ini juga berpotensi akan menimbulkan konflik horizontal diantara masyarakat. Kami khawatir konflik ini akan berkepanjangan tanpa berkesudahan sehingga akan menimbulkan banyak korban berjatuhan.
Oleh karena itu, Yayasan LBH Indonesia memandang bahwa Negara harus menjamin dan melindungi segala hak dasar masyarakat tanpa adanya diskriminasi serta memihak kepentingan masyarakat termarginalkan.
Berdasarkan beberapa hal diatas, Yayasan LBH Indonesia bersikap sebagai berikut:
- Mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk segera mencabut SK Nomor: 378/MENHUT-II/2008, tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman Kepada PT Sari Hijau Mutiara (SHM) Atas Areal Hutan Produksi Seluas ±20.000 Ha Di Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Mendesak Panglima TNI untuk menindak tegas dan memberikan sanksi kepada anggotanya yang melakukan intimidasi atau kekerasan terhadap masyarakat.
- Mendesak Kapolri untuk menindak tegas dan memberikan sanksi kepada anggotanya yang melakukan intimidasi atau kekerasan terhadap masyarakat.
Kontak:
Bahrain (Direktur Advokasi dan Kampanye YLBHI): 081361697197
Edi Sirait (Petani/warga desa Lubuk Besar) :085262553383
Adi Mansar (pendamping warga) :08126561340
Silahkan Unduh Gambaran Umum Konflik Tanah Kecamatan Kemuning Dan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir