Penetapan tersangka Bambang Widjojanto kini menuai banyak protes dari public. Pasalnya, komisioner KPK ini ditetapkan tersangka serta di tangkap secara tiba-tiba oleh Polri atas dugaan telah membujuk atau menganjurkan seseorang memberikan keterangan palsu di dalam persidangan (Pasal 242 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat (2) KUHP). Public menilai bahwa peristiwa tersebut merupakan upaya pelemahan KPK atas penetapan Budi Gunawan (BG) oleh KPK sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi.
Perlu diketahui bersama bahwa didalam kasus yang “menjerat” BW saat ini, posisi BW adalah advokat. Didalam melaksanakan tugas profesinya, seorang advokat memiliki hak imunitas seperti yang tertera didalam pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat : “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan”. Di dalam pasal tersebut menetapkan syarat, apabila seorang advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dilakukan dengan itikad baik.Mengutip pernyataan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan, bahwa organisasi advokatlah yang menentukan seorang advokat melakukan tugas profesinya dengan itikad baik atau tidak.
Disisi lain juga adanya fakta yang menarik dan menguatkan adalah, adanya pengaduan yang dilakukan oleh Sugianto Sabran ke Komisi Pengawas Advokat DPN Peradi mengenai etika profesi yang dilakukan oleh BW dalam menjalankan tugas profesinya sebagai advokat. Atas pengaduan tersebut pada hari rabu, 18 Februari 2015, Peradi melalui Komisi Pengawas Advokat dengan surat bernomor 064/PERADI/KOMWAS/EKS/II/15 telah memanggil BW untuk didengar keterangannya. Fakta ini kian membuktikan bahwa kasus yang dihadapi BW merupakan ranah Peradi sebagai organisasi profesi.
Sehingga posisi Polri adalah menunggu hasil dari pemeriksaan etik dari Peradi, jika dari hasil pemeriksaan etik tersebut ada unsur pidananya maka Peradi sebagai organisasi profesi akan menindaklanjuti ke Polri.
Berdasarkan uraian diatas, Koalisi Pendamping Bambang Widjojanto bersikap sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa Kasus yang dihadapi oleh BW merupakan wewenang Peradi sebagai organisasi profesi.
- Mendesak Peradi untuk segera berkomunikasi dengan Polri agar kasus tersebut dapat dialihkan ke Peradi untuk diperiksa.
- Mendesak Polri untuk melimpahkan pemeriksaan kasus BW kepada Peradi agar dapat diperiksa secara etik.
Jakarta, 13 Februari 2015
Hormat Kami
KOALISI PENDAMPING HUKUM BAMBANG WIDJOJANTO
Cp:
Alvon Kurnia Palma (Anggota Tim Kuasa hukum BW) —> 08126707217
Abdul Fickhar (Anggota Tim Kuasa Hukum BW)————> 081310266459