Ketua tim kuasa hukum penyidik Novel Baswedan, Mudji Kartika Rahayu menegaskan, pengembalian barang-barang milik Novel Baswedan yang disita tidak menghapuskan unsur dugaan pelanggaran hukum oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
”Meski barang-barang itu sudah dikembalikan, tidak menghilangkan unsur proses melanggar hukum. Juga tidak meghilangkan kerugian-kerugian yang sudah terlanjur keluar selama enam hari disita penyidik Bareskrim,” kata Mudji dalam konferensi pers di kantor KPK, Minggu (10/5/2015).
Dia menjelaskan, pada 1Mei lalu penyidik Bareskrim menggeledah dan menyita barang-barang milik pribadi Novel di rumahnya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kemudian pada Kamis (7/5/2015) lalu Bareskrim mengembalikan 25 barang setelah sepekan disita. Dia juga menunjukkan berita acara pengembalian barang sitaan itu dari Bareskrim.
“Tapi poinnya adalah dengan adanya pengembalian barang-barang itu menunjukkan barang-barang yang disita itu tidak ada hubungannya dengan pasal yang yang dituduhkan. Dan penggeledahan itu dilakukan secara melawan hukum,” terang dia lagi.
Dia menambahkan, pengembalian barang-barang itu tidak mengembalikan kerugian yang dialami Novel.
“Maka Novel tetap mengajukan praperadilan atas penggeledahan dan penyitaan barang-barangnya,” tuding Mudji.
Koordinator Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani menuturkan, atas tindakan penggeledahan dan penyitaan itu, Polri telah melanggar 4 pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Bareskrim juga dianggap melanggar 7 pasal dalam peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 terkait dalam manajemen tindak pidana.
“Kami menyatakan, penggeledahan dan penyitaan itu merupakan satu indikasi kuat bahwa kasus Novel sarat dengan rekayasa dan ini bisa diasumsikan dengan kuat ini merupakan tindakan kriminalisasi. Jadi kami akan membuktikan dalam proses praperadilan nanti atas pasal-pasal yang dilanggar dalam tindakan penggeledahan dan penyitaan ini,” tandasnya.
Sumber : suara.com