Kubu penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan mengajukan praperadilan terkait penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/5).
Salah satu tim penasihat hukum Novel, Julius Ibrani mengatakan, tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Bareskrim di kediaman Novel di kawasan Kelapa Gading pada 1 Mei 2015 lalu melanggar KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 terkait dengan Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
“Atas tindakan penggeledahan dan penyitaan ini paling tidak, kami dari tim kuasa hukum mencatat sedikitnya ada empat pasal yang dilanggar di KUHAP dan paling sedikit ada tujuh pasal yang dilanggar dari Peraturan Kapolri,” kata Julius Ibrani di KPK, Jakarta, Minggu (10/5).
Berdasarkan hal itu, Julius menyatakan, penggeledahan dan penyitaan merupakan satu indikasi kuat bahwa kasus Novel sarat dengan rekayasa. Itu, sambung dia, bisa diasumsikan sebagai tindakan kriminalisasi.
“Kami akan mencoba dengan kuat membuktikan dalam proses praperadilan nanti atas pasal-pasal yang dilanggar dalam tindakan penggeledahan dan penyitaan ini,” ujar Julius.
Sementara, Muji Kartika Rahayu yang juga merupakan penasihat hukum Novel mengatakan, ada 25 barang disita oleh penyidik Bareskrim Polri. Muji menyatakan, barang yang disita itu sudah dikembalikan oleh penyidik pada tanggal 7 Mei 2015.
Muji mengungkapkan, pengembalian barang tersebut merupakan bukti bahwa barang-barang yang disita itu tidak terkait dengan kasus Novel. Pengembalian barang sitaan itu juga menunjukan bahwa ada prosedur yang salah dalam proses penggeledahan.
“Pengembalian barang itu tidak mengembalikan kerugian dan pelanggaran hukum, maka Novel tetap melakukan praperadilan atas penggeledahan dan penyitaan barang-barangnya,” tandasnya.
Sumber : jpnn.com