Ajukan praperadilan lagi, Novel ingin sentil Kapolri

Salah satu penyidik pada Komisi PemberantasanKorupsiNovel Baswedan, berencana kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/5) besok. Adapun isi gugatannya adalah mempersoalkan proses penggeledahan dan penyitaan barang-barang pribadinya disebut tidak ada kaitannya dengan sangkaan dituduhkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri.

Novel mengatakan, pengajuan praperadilan kedua sebagai langkah mengoreksi cara-cara digunakan Polri dalam mengusut sebuah kasus. Sebab, dia merasa dirugikan oleh tindakan mantan sejawatnya di Polri.

“Sehubungan dengan praperadilan ini adalah untuk sebagai koreksi agar cara-cara, tindakan-tindakan yang tidak tepat dalam proses penyidikan yang tentunya merugikan orang lain tidak boleh terjadi,” kata Novel kepada wartawan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/5).

Novel menganggap, langkah dilakukan penyidik Bareskrim terkait penangkapan dan penetapan statusnya sebagai tersangka penuh rekayasa. Termasuk ketika barang-barang pribadinya berjumlah sekitar 25 jenis disita penyidik, padahal tidak ada sangkut pautnya dengan sangkaan penganiayaan berat dituduhkan terhadapnya.

“Kedua, bagi saya pribadi memandang upaya-upaya dilakukan ini seperti seolah-olah didramatisir. Bagi saya menjadi penting untuk saya harus perlihatkan. Setidak-tidaknya saya ingin memberikan gambaran kepada pimpinan Polri juga bahwa proses-proses ini dilakukan oleh anggotanya dengan cara-cara tidak benar,” ujar Novel.

“Saya harapkan ada koreksi-koreksi yang dilakukan dan yang paling penting lagi tidak terjadi lagi pada kemudian hari. Poinnya bagi saya yang paling penting adalah itu. Itu poin yang paling ingin saya tonjolkan sehingga bisa menjadi pembelajaran,” tutup Novel.

 

 

Sumber : merdeka.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *