HUT Kejagung, LBH Beri Kado Catatan Kinerja

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberikan ‘kado’ berupa catatan kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam rangka HUT Bhakti Adhyaksa yang ke-55. Dalam catatan LBH Jakarta, Kejagung dinilai melanggar pasal 72 dan 143 ayat (4) KUHAP.

Usai melakukan pendampingan terhadap 42 kasus pidana, LBH mencatat sebanyak 19 kasus atau 45,23 persen penuntut umum, memberikan berkas perkara dan surat dakwaan sebelum dimulainya persidangan, namun tidak bersamaan dengan dilakukannya pelimpahan perkara dari kejaksaan ke pengadilan.

Selebihnya, 22 kasus atau 52,38 persen penuntut umum lalai dalam memenuhi ketentuan Pasal 72 dan 143 ayat (4) KUHAP dengan baru memberikan berkas perkara dan surat dakwaan pada saat persidangan sudah dimulai.

“Itu berarti, hanya dalam dalam perkara atau 2,38 persen penuntut umum memenuhi kewajibannya memberikan berkas perkara, bersamaan dengan dilimpahkannya perkara yang bersangkutan ke pengadilan, dan sebanyak 41 perkara atau 97,61persen penuntut umum, gagal dalam memenuhi ketentuan dalam pasal 72 dan 143 ayat (4) KUHAP,” beber Pengacara Publik Jakarta LBH, Ichsan Zikrie di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (26/7/2015).

Menurut Ichsan, data tersebut menunjukkan minimnya perhatian penuntut umum akan pemenuhan hak tersangka.

Sebab, ketentuan dalam pasal 143 ayat (4) dengan jelas dan imperatif mengatur kewajiban, untuk memberikan berkas perkara dan surat dakwaan bersamaan dengan disampaikannya surat pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. “Dengan norma sedemikian jelas, penuntut umum masih melalaikan kewajibannya,” imbuhnya.

Ichsan menilai, kondisi demikian bisa merugikan kepentingan tersangka yang miskin dan buta hukum yang minim informasi terkait hak-haknya sebagai tersangka dan kepentingannya untuk mempersiapkan pembelaan.

Untuk itu, MaPPI FHUI melakukan sosialisasi pengawasan jaksa guna mengatasi adanya masyarakat yang buta hukum.

“Iya, kita sudah adakan sosialisasi pemantauan jaksa di Lapas kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan dan sosialisasi Tupoksi Kejaksaan dan Pemantauan Jaksa pada masyarakat di Kabupaten Oelamasi, NTT,” ujar Peneliti MaPPI FHUI, Dio Ashar Wicaksana.

Dio berharap, sosialisasi tersebut bisa memberikan pemahaman masyarakat tentang peran jaksa dalam proses hukum dan peran serta masyarakat dalam mengawasi kinerja jaksa minim.

 

Sumber : okezone.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *