Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung meminta dinas Bina Marga Provinsi Lampung, PT PLN Distribusi Lampung, pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional III Wilayah Lampung, menjelaskan kepada publik terkait belum menyalanya lampu jalan bypass soekarno-hatta.
Hal ini ditegaskan Direktur LBH Bandar Lampung Wahrul Fauzi Silalahi saat menggelar jumpa pers, Selasa (4/8/2015) terkait somasi LBH Bandar Lampung kepada tiga intansi pemerintah.
Menurut Wahrul, ketiga instansi pemerintah tersebut dinilai bertanggung jawab atas belum menyalanya lampu jalan bypass. “Somasi akan kami layangkan besok, dan mereka punya waktu tujuh hari menjelaskan kepada publik dan masyrakat terkait alasan dan masalah lampu jalan bypass,” jelasnya.
Sumber : tribunnews.com