Presiden Harus Copot JaksaAgung

Presiden Harus Copot Jaksa Agung

PresidenHarus Copot JaksaAgung

–    HMPrasetyo gagal menuntaskan pelanggaran HAMmasa lalu, reformasi institusidan pemberantasan korupsi

Pada 20November mendatang, genapsatuHMPrasetyomenjabatsebagaiJaksa Agung RepublikIndonesia. Salahprioritaskerjayangsepatutnya diselesaikan olehHM Prasetyo sebagaiJaksa Agungadalah penguatan pemberantasankorupsi,penuntasanpelanggaran HAM masa lalu, dan reformasi kejaksaan. HM Prasetyo telah nyata-nyata gagal memenuhi ketiga hal tersebut.

 

SebagaicerminanPemerintahan Jokowi– JKdi bidangpenegakanhukum,kinerjaHM Prasetyojauhdarimemuaskan.Jikakinerja JaksaAgungburukmakaakanberdampak serius padamenurunnyakepercayaan publik terhadap Pemerintahan Jokowi. Begitu juga sebaliknya,citra pemerintahakanmenjadipositifdimatapublikapabilakinerjaJaksa Agung jugabaik dan memuaskan.

 

Baru-baruininamaHMPrasetyobahkandisebutolehEvySusantidalampersidangansuap HakimPTUNMedan Syamsir Rusfan,sebagaipihakyangterlibatdalampengamanan perkara suapyangmenjeratGubernurSumateraUtaraNon-Aktif,GatotPujo.Dugaan keterlibatan inisepatutnyamenjadipenandabahaya,bahwasudahsaatnya Jaksa Agung HM Prasetyo diganti.

 

Sebelummembahaslebihjauh mengenaipenilaian ataskerja Jaksa AgungHM Prasetyo, perlupula diingatbahwa prosespenunjukanyangbersangkutan olehPresidenJoko Widodojuga menuaikritik. HM Prasetyo adalahpolitisi PartaiNasdem,dan telah lebih dahuluterpilihsebagaianggota DPRRI,sebelumakhirnya ditunjuksebagaiJaksa Agung oleh Presiden JokoWidodo.

 

Prosespenunjukannya juga dilakukantanpa melibatkan PPATK danKPK,sebagaimana yangdilakukanolehJokowi-JKketika memilihanggotaKabinetKerja. Selainitu,Jokowi jugadianggapingkarjanjikarenapernahmenyatakantidakakanmemilihfigur Jaksa Agungyangberasaldaripolitisipartaipolitik.Namunfaktanya justru sebaliknya Jokowi menunjuk dan melantik HM Prasetyo.

 

Reformasi Kejaksaan

 

PerformaJaksa PenuntutUmum(JPU)di persidanganpatutmendapatkansorotan. BerdasarkanpemantauanMaPPI pada2014,ditemukanada199penyimpangandari392 persidangan yang dipantau. Artinya, ada 50,8 % persidangan yang di dalamnya Jaksa-Jaksa melakukanpelanggaranbaiksecaraetikmaupun pelaksanaanhukumacara pidana.

 

Contohpelanggarantersebutantara lain,ketika persidangansudahdimulai,pihak Terdakwa   sama   sekali tindak mendapatkan salinan surat Dakwaan serta   berkas perkaranya.Darihasilpemantauanyangdilakukan,terdapat44pelanggaranterhadap95

 

kasusyangdipantaupadaprosespembacaansuratdakwaan. Padahaljika mengacupada ketentuan143ayat(4)KUHAP,sudahjelasmengatur bahwa PenuntutUmumwajib memberikansurat pelimpahan perkarabeserta surat dakwaan kepadaTersangka atau pihak penasehat hukumnya

 

Kedua, Keterbatasananggaranpenangananperkara diKejaksaanmembuatpenuntutan menjaditidakmaksimal.DalamlaporantahunanKejaksaanRI 2011,Kejaksaan menganggarkan10.100kasustidakpidana umum(pidum)yangakandituntut.Uniknya, Kejaksaandapatmenuntutsebanyak96.488kasusatau955.32%darianggaran yang tersedia. Fakta iniperludikritisiuntukmemperjelas sumber pendanaan86.388 perkara yangtidakdianggarkan.Untukmengatasinya,Kejaksaankemudianmenambah jumlah perkarayang dianggarkan. Halinidapatdilihatdilaporan tahunanKejaksaan tahun 2012, Kejaksaanmenaikan jumlah perkarayang ditangani menjadi 112.422 perkara, 102.322 lebih banyak dari perkarayang dianggarkan padatahun 2011.

 

Oleh karenaketerbatasananggaran negara, Kejaksaan menyiasatinyadengan mengurangi besarananggaranper perkara.Jika pada tahun2011,diberikan Rp.29,5juta per perkara, maka padatahun2012berkurangmenjadiRp.5.8jutaperperkara,dankembali mengalamipenguranganmenjadiRp.3.3jutapadatahun2013.Akibatnya,sejumlah jaksa mengeluhkanbesarananggaranyangtidakmencukupiuntukmenyelesaikan suatu perkara,terutamadiwilayah-wilayahterpencilyangmembutuhkanbiayatransportasi yang besar.Kejaksaansendirimengakuibahwa minimnyaanggaranpenangananperkara menjadi salah satu penyebab praktik korupsi.

 

Penuntasan PelanggaranHAM Masa Lalu

 

Berdasarkan pemantauan KontraSsetidaknyaditemukan 3(tiga)persoalanyang menunjukkanKejaksaandibawahkepemimpinanJaksaAgungHM Prasetyogagal menjalankan   fungsinya dalam   upaya penegakan   hukum   dan   HAM.     Pertama, penyidikan kasuspelanggaran HAM beratmasalaluyang tidak dilakukan oleh Jaksa Agung.Selama13tahun(2002-2015),Jaksa Agungtidakpernahmaumelakukan penyidikanatas7berkasperkarapelanggaranHAMberatyangtelahselesaidiselidiki olehKomnasHAM.Jaksa AgungselalumengembalikanberkaspenyelidikanKomnas HAM dengan berbagai macam alasanyang berubah-ubah, dan alasanyang digunakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang sertaputusan MahkamahKonstitusi.

 

Kedua,Jaksa Agung HM Prasetyomelakukanpenyalahgunaanwewenangdengan membentuktimkasusmasa laluuntukmenyelesaikan pelanggaranHAMberatmelalui rekonsiliasiatauproses penyelesaiandiluarhukum.TindakanJaksaAgungtersebut bertentangan dengan tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal30ayat(1)hurufdUUNo.16Tahun2004tentangKejaksaanRI jo.Pasal21ayat (1) UUNo.26Tahun2000tentangPengadilanHAM.Selainitu, HMPrasetyojuga melanggar sumpah JaksaAgung untuk “senantiasamenegakkan hukum dan keadilan”.

 

Ketiga,inkonsistensipenegakanhukumdenganterusdilakukannyapenerapanpidana matiterhadapterpidana kasusnarkotika oleh KejaksaanAgung. Halinitentunya telah mengesampingkanprinsipsupremasihukumdiIndonesia.Berkacapadakasuseksekusi

 

matigelombangI danIIyangtelahdilakukanJanuaridanApril2015lalu,tidakada mekanisme koreksidanruangevaluasiyangdilakukanolehKejaksaanAgungseperti misalnyaterkaitdenganruangtransparanbagiterpidana mati,timkuasahukummaupun publikuntuk mendapatkanketeranganyangvalidtentangproseshukumdarike-16 terpidanamati tersebut.

 

Keempat,UUNo.16Tahun2004tentangKejaksaan,Pasal30ayat(1)hurufeUU Nomor 16Tahun2004mengatur bahwasetelahP-21, Penuntutumumdalam rangka melakukanpenentuansikapatassuatuberkasperkara sebenarnyamempunyai wewenang untukmelakukan suatupemeriksan tambahanatas hasilpenyidikan. Tujuan dariadanya pemeriksaantambahanialahagarmemastikanbahwa penyidikanyangdilakukanoleh penyidik telah dilakukansesuaihukumdan mempunyaikekuatan pembuktianyang cukup untuk membuktikan di persidangan.

 

DalammonitoringKontraS,KejaksaanAgung tidak pernahmemberikanakseshukum yangadil bagi terpidana mati, seperti tidak adanyaakses hukumyangmemadai bagi terpidana,termasukaksesbantuanhukumbagiterpidana miskin,tidakdiberikannya penterjemahtersumpahkhususnyabagiterpidanayangmerupakanwargaNegara asing, keterlambatan menginformasikanpihak KedutaanBesar,hingga mengeksekusimati terpidanayangmengalamikelainanjiwa.InkonsistensiKejaksaanAgungjuga dibuktikan denganminimnya informasitentangpelaksaaneksekusimatiyangdiberikan terhadap terpidanamatidankuasahukumnyasehinggaberakibatpadapeliknyaproseshukum yangtengahdiprosesoleh setiapterpidana,baikmelaluiPeninjauanKembali [PK],uji materilkonsepgrasidanupaya-upayahukumlainnyayangmasihpotensialdilakukan oleh seluruh terpidanamati.

 

Pemberantasan Korupsi

 

DalamcatatanIndonesiaCorruptionWatch,kinerja jajarankejaksaandibawahJaksa Agung HM Prasetyodalamupayapemberantasankorupsi dan reformasibirokrasidi internalKejaksaan sangattidak memuaskan. Penilaian ketidakpuasaninididasari pada sejumlah indikator.

 

Pertama, tidak terpenuhinya pencapaian pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan

PemberantasanKorupsi(StranasPPK)yangtertuangdalamInstruksiPresidenNomor7

Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi2015.Dari17 poinatau pekerjaanrumahdalam Stranas PPKyangberkaitanlangsungdengankerja Kejaksaan Republik Indonesia,dalampantauan ICWbelumadapoindalamStranasPPKyang dipenuhisecaramemuaskkanolehKejaksaan Republik Indonesia.Mayoritasatau12 pekerjaan rumah Kejaksaan dalam pelaksanaanInpres7Tahun 2015adalah dalamstatus belumsepenuhnya berjalan. Sebanyak5pekerjaanlainnyatidakjelasperkembangannya (Terlampir).

 

Dalampoin-poinpada StranasPPK2015,terlihatjelasbahwa Pemerintahan Jokowi-JK berorientasipadapencegahandan pembenahan sistem, termasukuntukKejaksaan RepublikIndonesia.Dalamkonteks ini,perbaikansistemberbasisteknologiinformasi menjadisangatkrusialuntukKejaksaanRepublikIndonesia,namunplatformberbasis

 

teknologiinformasiyangada dilamanresmiKejaksaanAgungsekarang,sesungguhnya sudah dikembangkan sejak sebelumerakepemimpinan JaksaAgung HM. Prasetyo.

 

Kedua,tunggakaneksekusiAsetYayasan Supersemar dan PiutangUangPenggantiHasil Korupsi.   PutusanMahkamahAgungterkaitperkaraperdataAsetYayasanSupersemar milik keluargaSoeharto sudah keluarsejakSeptember2015, namun hinggasaat ini eksekusiatasasetYayasanSupersemarsebesarRp4,4triliunbelumjugadilakukan. Selainitu,bedasarkandataBPKtahun2014, KejaksaanRepublikIndonesiamasih memiliki   piutang   uang   pengganti   sebesar   Rp11.880.833.623.374,80,   US$

215,762,042.30, dan Sin$ 34,951.6yang belumdieksekusidari putusan uang pengganti perkara tindakpidanakorupsi. PadahaldalamInpres7Tahun2015,kejaksaanmemiliki targettersetorkannyaminimal80%uang penggantidariperkara tindakpidanakorupsi yang diputus oleh pengadilan (inkcraht) kekas negara.

 

Ketiga,kerja jajarankejaksaandan Satgassus KejaksaanAgungtidakmaksimaldalam penanganan perkara   korupsi. Di awal pembentukannya, Satuan Tugas Khusus PenangananPenyelesaianPerkara TindakPidana Korupsi(SatgassusTipikor) diliputi harapanbesarsebagaitandemKPKdalammenyelesaikanpenangananperkara korupsi. Berdasarkan penelusuranmedia, perApril2015,SatgassusKejaksaan Agung mengklaim telah menyidik 102 kasus korupsi, baik dari perkara mangkrak pada 2014 maupun perkarabaru tahun 2015.

 

Namunjumlahyang disampaikan tersebutterkesan masih sebatas pencapaian secara kuantitaskarena secarakualitastidakbanyakperkara korupsihighprofileyangberhasil digarapSatgassusTipikorini.Belumadasatupun perkarakorupsikakapyangdihentikan (SP3)   kemudian   dibuka   kembali   oleh   Kejaksaan.   Beberapa   perkara   yang digadang-gadangakandiselesaikanolehtiminiadalahkorupsiUPSDKI Jakarta,namun perkembangan penanganan perkaratersebutbelumjuga tuntas hingga sekarang. Penanganan kasus korupsi penyalahgunaan dana Bansos di Provinsi Sumatera Utara justru menjaditidakjelassejakditanganiolehKejaksaanAgungkarena tidakada satupun tersangkayangditetapkandalamperkara ini.Adapunperkara korupsiyang berhasil diselesaikanoleh SatgassusTipikorini,sebagianbesarmerupakanperkara korupsidi tingkatdaerah,dansalahsatuyangmenarikperhatianpublikadalahperkarakorupsi Trans Jakartayang menjerat Udar Pristono, mantan Kadis Perhubungan DKIJakarta.

 

LangkahpenyidikanKejaksaankandasdalamduasidangpraperadilanyangdiajukan olehDahlanIskandanVictoria SecuritiesIndonesia. Pada tahun2015,Kejaksaan menghentikan kasuskorupsikakap seperti kasus pengadaan 5 Unitmobilpemadam kebakaran(damkar)diPTAngkasaPura senilaiRp63miliar,kasusdanahibahAPBD BantulyangmelibatkanIdhamSamawi,politisi PDI Pdankasuskepemilikan“rekening gendut” 10 kepaladaerahberdasarkantemuan PPATK akhir 2014 lalu.

 

Dalam penanganan kasus korupsi Kejaksaan juga belum sepenuhnya menjalankan mandatdalamProgram NawaCitaJokowiJK. Salahsatuprogram Prioritasdalam Nawa CitayangbersinggunganglangsungdengantugasdanfungsiKejaksaanadalah memprioritaskan penenanganan kasus korupsi disektor penegakan hukum, politik, pajak, beacukaidanindustriSDA.MeskipundalamlaporantahunanKejaksaanAgungtahun

 

2014sektorpenegakan hukum,politik,pajakdanbeacukaisudahmenjadiprioritas namunkenyataannya tidaktergambar denganjelasprestasipenindakandisetiapsektor prioritas.Meskipun statistik penindakan pemberantasan korupsicukup tingginamuntak adalaporanyangspesifikdapatmenjelaskankinerjakejaksaanuntukprioritassektor. Hal yang perlu digarisbawahi adalah industri SDA belum menjadi prioritas sektor yang penting untuk diperhatikan.

 

Keempat,reformasibirokrasiKejaksaanyang belumberjalan. Salah satumandatdalam Inpres7Tahun2015dan ProgramNawacita untukdilaksanakanoleh Kejaksaanadalah Melakukanlelangjabatanstrategispada lembaga penegakhukumdanpembentukan regulasi tentang penataan aparat penegak hukum. Namun hingga kini pengisian jabatan-jabatan strategis ditubuh Kejaksaan belum dilakukan dengan proses lelang. Dalambeberapa prosesrotasijabatantidakdilakukandenganproseslelang.Dalamsurat KeputusanJaksa AgungNo:Kep-074/A/JA/05/2014tanggal13Mei2015ada 16pejabat eselonIIdanIIIyangakan dirotasi. Begitu puladengan BayuAdhinugrohoyangditunjuk debagaikoordinator KejaksaanTinggiDKI.BayuAdhinugrohoadalah anakdariJaksa AgungH.M Prasetyo.BersamaBayuada 74pejabateselonIIIyangakandirotasi. Yang teranyar,kabarpergantianJaksaAgungMudaPidana Khususyangjuga takdilakukan melaluiproses lelang.

 

Kelima,penarikanJaksaYudiKristianasecara tiba-tiba ketikamenanganiperkarayang melibatkan Patrice RioCapella. Penarikaninijustru memperkuatdugaanketerlibatan JaksaAgungdalamperkara tersebut,terutamakarenamasatugasYudiKristianabaru berakhirpada 2019.Halinitidakbisadianggapsebagaihalbiasa,karena penarikandan promosijabatanyangdiberikan kepadanya,dilakukansaatYudiKristiana sedang menanganiperkarasuapyangmelibatkanGubernurNonAktifSumateraUtaraGatot Puji, dan Politisi Partai Nasdem PatriceRio Capella.

 

Jika Kejaksaan Agungmendukung upayapemberantasan korupsi,perbuatan sepertiini tidakpatutdilakukan,terutama karena besarnyakonflikkepentinganyangmunculdari penarikanini.PenarikanJaksaYudiKristiana,menjadirepresentasiwajahPemerintah pula dalamhalpemberantasan korupsi,sehingga dapatdikatakan bahwa Pemerintah tidak supportiveterhadap upayapemberantasan korupsi.

 

Persoalan lainyangmunculdariinstitusiKejaksaanadalahtidaktransparannya informasi mengenaiseluruhperkara korupsiyangditanganiolehinstitusitersebut.Informasi penanganan perkara korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan selama ini sebatas angka statistiktanpa penjelasanyangmemadai.Sifattertutupinitentusajamenyulitkanpublik untukmelakukanpengawasandanpenilaiansecara objektifterhadapkasuskorupsiyang ditanganioleh Kejaksaan. Permintaan informasipenanganan perkarakorupsiyang diajukanolehICWpadaakhir September 2015laluhingga saatinibelumdipenuhioleh keduainstitusi penegak hukum tersebut.

 

Berdasarkancatatan-catatan tersebut,maka KoalisiPemantau Peradilanmenyatakan bahwa kinerja Kejaksaanmasihperluadanya perbaikandiberbagaisektor.Olehkarena itu, kamimemintaPresiden Jokowi untuk menggantiJaksaAgung dengankriteria-kriteria sebagai berikut,

 

  1. JaksaAgung yang memiliki rekam jejak bersih dan bebas dari kepentingan politik

2.   JaksaAgungyang berkompeten dan memilikivisidalam pemberantasan korupsi

  1. JaksaAgungyangdapatmemperbaikisistemSDMKejaksaan,khususnyadapat membuat sistem penilaian kinerjamenjadi tolak ukur promosi dan mutasi
  2. JaksaAgungyangdapatmemperbaikisistemanggaranpenangananperkaradi kejaksaan

5.   JaksaAgungyang memilikikomitmen dalam penegakan hukum dan HAM

 

KoalisiPemantauPeradilan

 

MaPPIFH UI,PSHK,YLBHI, ICW, KontraS

 

 

Silahkan Unduh File 20151109_SiaranPers_PENEGAKAN HUKUM TAK SERIUS, MAFIA TAMBANG JALAN TERUS

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *