LBH Jakarta menerima 103 pengaduan kasus pelanggaran HAM pada 2015 ini. Dari pengaduan itu, jumlah korban itu mencapai 20.784 orang.
“Jumlah korban ketidakadilan mencapai 20.784 orang,” ujar Handika Febrian dari Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta, dalam rilisnya, Selasa (15/12/2015).
Menurut Handika, jumlah tersebut meningkat hingga mencapai 3 kali lipat jika dibandingkan dengan jumlah pelanggaran HAM yang diadukan pada 2013 dan 2014, yaitu masing-masing 6.695 orang dan 6.989 orang. Dia menilai, peningkatan ini diakibatkan kebijakan penggusuran paksa yang dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Di sisi lain, lanjutnya, Pemprov juga mengeluarkan kebijakan yang membatasi hak atas kebebasan berekspresi melalui Pergub Nomor 228/ 2015 yang kemudian direvisi melalui Pergub Nomor 232/2015 dan juga kebijakan yang melanggar hak atas lingkungan hidup yang baik, seperti pembangunan 6 ruas tol ibu kota dan reklamasi Teluk Jakarta.
“Pemprov DKI Jakarta juga melakukan pembangkangan terhadap putusan MK dan PN Jakarta Pusat tentang pengembalian aset pengelolaan air bersih kepada negara,” kata dia.
Sumber : detik.com