sPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk membongkar tuntas kasus dugaan suap terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi pantai utara Jakarta.
Salah satunya dengan cara terus mengorek keterangan ketiga tersangka, yakni Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Landa (APL) Ariesman Widjaja, serta pegawai APLTrinanda Prihantono.
“KPK harus menggali informasi dari tersangka MS (M Sanusi) dan kedua orang dari PT APL lebih dalam. Dari itu KPK dapat mengetahui pihak mana saja yang terlibat,” kata Anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Wahyu Nandang Herawan kepada Sindonews, Minggu (10/4/2016).
Menurut Nandang, KPK juga perlu memanggil para anggota DPRD serta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Yang perlu dikembangkan adalah dalam konteks perumusan raperda hingga pengesahan, tentu melibatkan banyak pihak di legislatif, baik Balegda (Badan Legislasi Daerah) maupun Komisi D juga perlu dimintakan informasinya termasuk juga dari Pemprov DKI,” tuturnya.
Dia juga menilai KPK perlu mengembangkan penyidikan dengan meminta keterangan para pengembang yang terlibat dalam reklamasi 17 pulau.
“Bisa juga dikembangkan ke sana pengusutannya karena Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara (RZWP3K) ini juga menyangkut kepentingan mereka juga,” tuturnya.
Sementara itu, KPK menegaskan akan terus melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk mengungkap kasus ini. “Ya memang kan sedang ditangani kasusnya. Ikuti aja tiap hari akan ada yang diperiksa terkait kasus ini,” Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati kepada Sindonews
sumber : indonews.com