Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menuntut agar seluruh pengerjaan proyek pembangunan di pulau hasil reklamasi Teluk Jakarta dihentikan.
Selain itu, mereka meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut seluruh izin reklamasi yang telah dikeluarkan.
“Harus dipastikan proyek reklamasi ini benar-benar dihentikan. Dengan dikeluarkannya moratorium ini menunjukan ada permasalahan hukum dan prosedurnya,” ujar Martin Hadiwinata, kuasa hukum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia di kantor LBH Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Martin menambahkan, penolakan terhadap reklamasi ini bukan semata-mata karena persoalan administratifnya yang bermasalah.
Menurut dia, proyek ini juga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan hilangnya sumber kehidupan masyarakat di pesisir.
“Koalisi ini merekomendasikan kepada pemerintah pusat dan DKI Jakarta agar moratorium ini digunakan sebaik-baiknya. Untuk lebih mengkaji lagi dampak lingkungan teluk jakarta secara komperhensif dan integratif,” ucapnya.
Selain itu, koalisi ini meminta agar moratorium reklamasi ini dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh masyarakat yang berkepentingan terhadap Teluk Jakarta.
“Proses pelaksanaan moratorium ini harus dipublikasikan dalam media yang dapat diakses oleh masyarakat. Tujuannya agar masyarakat bisa ikut mengawasi,” sambung dia.
Pernyataan sikap dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terkait moratorium reklamasi ini turut dihadiri Tigor Hutapea dari LBH Jakarta, Nandang dari YLBHI, Rayhan Dudayev dari ICEL, Muh Nur dari Walhi, Saefudin dari Forum Kerukunan Nelayan Muara Angke, Nisa dari Solidaritas Perempuan, dan Susan dari Kiara.
Pemerintah pusat telah memutuskan untuk menghentikan sementara proyek reklamasi Tanah Air, termasuk di Teluk Jakarta.
Keputusan itu diambil dalam rapat antara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, serta jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Rizal mengatakan, proyek reklamasi akan dihentikan sampai semua persyaratan dan perizinan sesuai yang diatur perundang-undangan terpenuhi.