LBH Bandar Lampung Terima Pengaduan 58 Guru Terkait Sertifikasi dan Gaji Ke-14

Sebanyak 58 guru resmi melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung karena belum menerima tunjangan sertifikasi dan gajih ke-14.

Direktur LBH Bandar Lampung Alian Setiadi mengatakan ada 58 guru resmi mengadu di posko LBH yang telah dibuka dalam tiga hari. Mereka mengadu karena belum mendapat tunjangan sertifikasi dan gaji ke-14. “Kami berharap semua guru yang merasa belum dibayarkan tunjangannya untuk segera melapor,,” kata Alian, kepada Lampost.co di kantor LBH, Selasa (19/7/2016).

Dia menjelaskan dari 58 orang guru tersebut, sebanyak 27 orang sama sekali belum mendapat dana sertifikasi dari triwulan pertama tahun 2016. Kemudian 18 guru sudah mendapat tunjangan pada triwulan pertama, tapi triwulan kedua belum diberikan. “Seluruh pelarpo belum menerima gajih ke-14,” tegasnya.

LBH, kata dia, akan segera mengirimkan surat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung untuk melakukan pengawasan, sesuai dengan Permendikbud tentang tata cara penyaluran dana tunjangan profesi guru. Karena secara kapasitas, BPK lebih berwenang untuk melakukan pengawasan eksternal.

Dengan harapan, Pertama, BPK melakukan pengawasan secara intensif terhadap penyaluran dana sertifikasi, khususnya di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Kedua, Melakukan audit terhadap keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung, khususnya mengenai dana sertifikasi guru.

 

Sumber : lampost.co

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *