Catatan Hitam untuk Pembelajaran

Catatan hitam Polisi Republik Indonesia (Polri) tidak sedikit jika dibandingkan dengan torehan emas mereka.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengungkapkan kecermatan polisi kerap hilang saat mereka berhadapan dengan kasus orang miskin dan tidak memiliki akses kekuasaan, atau pada kasus yang kurang mendapat sorotan media massa dan masyarakat.

Dalam catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, beberapa kali terjadi kasus salah tangkap, misalnya, kasus yang menimpa pengamen Cipulir Nurdin Prianto. Ia mengaku menjadi korban salah tangkap polisi dari Polda Metro Jaya.

Saat penangkapan, polisi tidak menunjukkan dan membawa surat. Mereka langsung memborgol dan membawa Nurdin ke mobil.

Padahal, ia bukan tersangka atau pelaku kejahatan, terlebih tidak ada surat penangkapan. Saat bukti lemah, dia dikeluarkan.

“Karena dia miskin, pengamen dengan sembarangan menonjok, memborgol, memasukkan ke mobil itu bertentangan dengan undang-undang. Kami sebagai kuasa hukum protes karena ketidakprofesionalan polisi dalam proses penangkapan, yaitu tidak boleh dia dipukul, disiksa,” kata kuasa hukum Nurdin, Johanes Ghea, dalam jumpa pers di Kantor LBH, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Nurdin menjadi sasaran salah tangkap atas tuduhan menjual narkoba. Saat penangkapan, Nurdin sempat dipukul dan diancam akan ditembak jika tidak mau mengaku.

Ketika tidak ditemukan bukti kuat, lantas polisi melepaskan Nurdin.

Kejadian salah tangkap sudah dua kali dialaminya.

Pada 2013 lalu, Nurdin dilepaskan dari tahanan penjara atas alasan tidak ada bukti yang memperlihatkan dia melakukan pembunuhan di Cipulir bersama enam temannya.

Kasus yang paling aktual ialah yang menimpa Tajudin, penjual cobek yang disangkakan memperdagangkan anak. Penjual cobek miskin itu harus menghuni penjara selama sembilan bulan.

Kebebasannya dirampas setelah dituduh mengeksploitasi anak, yaitu Cepi, 14, dan Dendi, 14, yang ikut membantunya menjual cobek di sekitar Jalan Raya Perum Graha Bintaro, Kota Tangerang Selatan.

Akhirnya, Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Tajudin bebas karena tidak terbukti mengeksploitasi anak seperti tuduhan jaksa.

Soal masalah tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengingatkan, dalam menyelidiki suatu kasus sebelum ditingkatkan ke penyidikan atau sebelum menetapkan tersangka, aparat harus berhati-hati.

Hal itu dilakukan untuk menghindari kesalahan penyidikan yang justru bisa merepotkan penyidik saat berkas perkara telah lengkap untuk dinaikkan ke peradilan.

“Makanya tidak jarang berkas gelar perkara bolak-balik. Kalau kurang saya minta mereka perbaiki. Misalnya, bagaimana mengonstruksikan kasus dan metodenya, dikaitkan dengan pemenuhan unsur dan jeratan pasalnya,” ucapnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *