Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah mendampingi Asep Sunandar bin Sobri, korban salah tangkap yang mengaku ditembak kakinya oleh polisi untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
Menurut keterangan Asep yang diterima kuasa hukumnya, penangkapan dilakukan pada 13 Agustus 2016 lalu oleh anggota Polsek Taman Sari, Jakarta Barat dengan mengenakan pakaian preman.
“Dia ditangkap pukul 03.00 dini hari di kontrakannya, langsung diborgol dan ditutup kepalanya dengan menggunakan kain hitam. Asep dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke suatu tempat,” jelas Bunga Siagian, kuasa hukum dari LBH Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Penangkapan tanpa surat perintah tersebut juga dibarengi tindakan kekerasan yang dialami Asep yang terjadi di sepanjang jalan di dalam mobil.
“Asep dipukuli, disetrum, sempat Asep meminta minum, kemudian dia disuruh membuka mulutnya oleh pihak kepolisian tapi bukan air yang dia dapat malah ludah yang masuk ke dalam mulutnya,” paparnya.
Bunga menjelaskan, saat Asep sampai di satu tempat dengan kondisi mata masih tertutup, Asep dipukul dan di tendang kakinya hingga terjatuh.
“Setelah jatuh, kaki dia dipegang oleh seseorang agar tidak bergerak dan tidak lama ditembak di bagian betis,” kata Bunga.
Menurut Bunga, permasalahan salah tangkap (penangkapan sewenang-wenang) oleh kepolisian bukanlah yang pertama kali terjadi.
Hal ini terkait dengan pelanggaran peradilan yang jujur (fair trial).
“Polisi lagi-lagi lalai dan sewenang-wenang melakukan penangkapan dan penahanan kepada pihak yang bahkan tidak ada bukti yang mengarah kepadanya,” jelas Bunga.
“Padahal sudah ada orang yang mengakui perbuatan yang dituduhkan ke Asep, itu Adit namanya,” lanjutnya.
Asep yang tidak bersalah harus mengalami penangkapan dan penahanan akibat dari hal yang tidak pernah dilakukan.
Hal tersebut berawal dari tertangkapnya seorang pelaku begal bernama Adit yang kebetulan merupakan teman Asep.
“Saat itu Asep diminta oleh istri Adit untuk mencari Adit melalui pesan singkat. Adit pun membantu mencarinya di berbagai tempat namun tidak ketemu hingga pukul 00.30. Setelah pulang ke kontrakannya tidak lama polisi datang mendobrak pintu kontrakan lalu menangkap Asep secara paksa,” katanya.
“Asep yang tidak tahu menahu terpaksa ikut polisi karena takut,” lanjutnya.
Kini, Asep mendekam di rutan Salemba dengan tuduhan melanggar pasal 365 ayat 1 dan 2 yakni pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dua orang atau lebih dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun.
Sumber : tribunnews.com