YLBHI mengecam Penyegelan dan Pemagaran Seng Masjid Ahmadiyah Bekasi

Tanggal 4 April 2013, pukul 19.00 wib, Petugas dari Kesbangpol kota Bekasi diiringi dengan aparat dari Kepolisian dan TNI kota Bekasi datang dengan maksud menyegel mesjid Al-Misbah yang merupakan Mesjid Jemaah Ahmadiyah Bekasi khususnya daerah Jatibening. Setelah membacakan surat perintah dari Walikota Bekasi, aparat Satuan Polisi Pamong Praja kota Bekasi bergerak untuk menyegel mesjid Al Misbah.

Tentu saja warga Ahmadiyah tidak tinggal diam melihat tempat mereka beribadah akan disegel. Dengan suara lantang dan doa mereka bergerak menentang pemagaran yang dilakukan oleh Satpol PP kota Bekasi. Mereka membentuk pagar manusia untuk menghalangi pemagaran Mesjid yang mereka cintai. Dengan jumlah yang kalah banyak dari aparat mereka mencoba bertahan, namun hal tersebut tidak menghalangi aparat untuk melakukan pemagaran di mesjid Al Misbah. Memang akhirnya mesjid tersebut berhasil dipagari oleh aparat Satpol PP kota Bekasi. Dan jemaah Ahmadiyah Jatibening hanya dapat menangis dan berdoa melihat proses pemagaran yang berlangsung selama dua jam tersebut.
YLBHI menilai Tindakan Walikota Bekasi dan Aparat Satpol PP kota Bekasi telah melanggar Konstitusi Republik Indonesia karena didalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” Selain itu, walikota Bekasi dan aparat Satpol PP kota bekasi juga melanggar Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, dimana ditegaskan bahwa “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu” dengan kata lain tindakan Walikota dan Satpol PP kota Bekasi yang melakukan penyegelan dan pemagaran maesjid Al-Misbah telah melanggar Undang-undang Dasar Republik Indonesia yang merupakan dasar seluruh hukum yang ada di Indonesia.
Didalam Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, MEnteri Agama dan Jaksa Agung yang ditandatangani 9 Juni 2008 juga tidak memuat penghentian kegiatan Jemaah Ahmadiyah, karena alam pasal Kedua SKB 3 Menteri tahun 2009 hanya Disebutkan “Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota,dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.”
YLBHI MENGECAM tindakan Walikota dan Aparat Satpol PP Kota Bekasi yang melakukan penyegelan dan pemagaran Mesjid Ahmadiyah Al- Misbah yang secara langsung melawan Konstitusi Negara dimana negara menjamin perlindungan keebasan beragama bagi rakyat Indonesia.
YLBHI MENDESAK Walikota Bekasi dan Seluruh aparatur terkait, untuk segera mencabut pagar dan segel terhadap Masjid Al-Misbah karena tidak sesuai dengan konstitusi negara Republik Indonesia.
Jakarta, 4 April 2013
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

Bahrain, SH, MH
Direktur Advokasi

 

Silahkan unduh press release: 20130404_Siaran Pers_penyegelan ahmadiyah (PDF file, Bahasa Indonesia)

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *