Pengesahan revisi revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) oleh DPR menuai polemik.
Beberapa pasal dinilai memiliki semangat untuk menjebloskan seseorang ke dalam penjara.
Pasal 122 huruf k, misalnya, memberikan mandat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengambil langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menilai, salah satu profesi yang paling potensial dijerat pasal tersebut yaitu jurnalis.
“Kalau (pemberitaan) dianggap merendahkan (DPR atau anggotanya), maka potensi yang pertama kena adalah teman-teman jurnalis,” ujar Isnur, dalam acara diskusi di Jakarta, Selasa (13/02/2018)
Selama ini, kata dia, hampir setiap hari para jurnalis memberitakan DPR atau anggota DPR.
Pemberitaan itu seringkali berisi kritik atas keputusan atau perilaku anggota DPR yang dianggap tidak berpihak kepada publik.
Jika kritik pedas itu dianggap sebagai penghinaan kepada DPR atau anggota DPR, maka MKD bisa melaporkan jurnalis tersebut ke pihak Kepolisian.
Selain jurnalis, YLBHI juga menilai, Pasal 122 huruf k UU MD3 potensial menjerat para aktivis yang kerap mengkritik DPR.
Oleh karena itu, YLBHI mengkritik keras adanya ketentuan pasal yang dianggap mambuat DPR dan anggotanya memiliki kewenangan super besar.
Bagi YLBHI, UU MD3 adalah upaya DPR untuk melindungi dirinya sendiri agar tidak tersentuh, termasuk dari kritik tajam masyarakat.
“Ini akan memakan banyak korban apalagi di tengah-tengah pengguna sosial yang sangat banyak,” kata Isnur.
Menurut YLBHI, jika DPR atau anggotanya tidak mau dikritik publik, seharusnya mereka bekerja sebaik-baiknya untuk memperbaiki kinerja DPR yang dianggap jeblok.
Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKB Lukman Edy mengatakan, pasal tersebut berfungsi menjamin kehormatan DPR dan anggotanya.
“Nah kami menitipkan sebuah tanggung jawab pada MKD, bukan saja menjaga kehormatan lembaga tapi juga menjaga kehormatan anggota DPR,” kata Lukman saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/2/2018).
Ia mengatakan, kelembagaan DPR di era demokrasi harus dijaga sehinggga MKD perlu diberikan kewenangan untuk memanggil dan memeriksa pihak yang diduga merendahkan kehormatan Dewan dan dan anggotanya.
Setelah diperiksa dan ternyata terbukti menghina DPR atau anggotanya, akan ditempuh langkah selanjutnya.