Terlalu sering hak – hak penyandang disabilitas di diskriminasikan dan belum di penuhi hak nya untuk berpartisipasi aktif di dalam masyarakat, seperti aksesibilitas yang sangat tidak ramah di kota Jakarta dan kota lainya yang ada di Indonesia, begitu juga dengan kurangnya informasi yang bisa di dapat di fasilitas umum contohnya di Bandara, Rumah sakit, tempat ibadah, pusat pembelanjaan, stasiun, dan satuan layanan publik lainya yang kurang menyediakan akses bagi penyandang disabilitas.
Di samping itu, pandangan masyarakat umun terhadap penyandang disabilitas yang melatarbelakangi berbagai tindakan diskriminasi tersebut contohnya; pemahaman mereka yang menganggap bahwa orang – orang dengan disabilitas adalah individu yang cacat dan perlu di kasihani. Hal ini mengakibatkan penyandang disabilitas tidak dapat berkontribusi penuh dan effektif di dalam kehidupan sosial bermasyarakat. Kemudian, ketidakpahaman inilah yang mengakibatkan berbagai layanan publik yang tidak mengakomodir dan memfasilitasi secara tepat kebutuhan khusus penyandang disabilitas.
Indonesia telah meratifikasi United Nation Convention on the right of persons with disabilities (UNCRPD) melalui undang – undang no. 19 tahun 2011 tentang konvensi hak – hak penyandang disabilitas. Seharusnya undang – undang tersebut di laksanakan sebagai kewajiban negara yang meliputi memperkenalkan, memenuhi, memajukan dan melindungi secara penuh hak – hak penyandang disabilitas sehingga haknya di jamin oleh negara.
Berdasarkan uraian di atas, kami angkatan muda disabilitas yang tergabung di dalam pergerakan Young Voices Indonesia bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan:
- Mendesak pemerintah Indonesia untuk segera melaksanakan pemenuhan hak – hak disabilitas yang tertuang di dalam undang – undang no. 19 tahun 2011 tentang konvensi hak – hak penyandang disabilitas yang telah di ratifikasi.
- Menyediakan fasilitas umum seperti, transportrasi darat, udara dan laut yang mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas contohnya : guiding block bagi penyandang tuna netra, Ram untuk pengguna kursi roda, running teks di fasilitas umum untuk penyandang tuna rungu wicara.
- Mendesak Negara untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerimaan pekerja disabilitas minimal satu persen dari jumlah karyawan sebagaimana yang di atur di dalam Undang – Undang no. 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat. Disamping itu, Negara juga harus memberikan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang tidak melaksanakan peraturan qouta tersebut.
- Mendesak Negara untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan penyelenggaraan sistem pendidikan inklusif bagi setiap penyandang disabilitas sebagaimana yang di amanatkan di dalam Undang – Undang no. 19 tahun 2011. Disamping itu, mendesak penyelenggara pendidikan untuk menambahkan informasi mengenai disabilitas ke dalam kurikulum pendidikan dasar.
- Meningkatkan pemahaman masyarakat umum mengenai hak dan kebutuhan penyandang disabilitas sehingga memahami dan menerima penyandang disabiitas sebagai bagian dari masyarakat yang inklusif.
Hormat kami,
Young Voices Indonesia dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Silahkan Unduh Siaran Pers : 20130424_Siaran Pers_Young Voices – YLBHI (PDF File, Bahasa Indonesia)