Pada Kamis, 12 April 2018 Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mengadakan diskusi Bedah Buku karya Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A yang berjudul Ajaran Kausalitas Hukum Pidana. Ahmad Sofian adalah seorang Dosen ilmu hukum pada Universitas Bina Nusantara. Buku tersebut merupakan disertasinya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dari tahun 2011-2016. Bedah buku ini dihadiri oleh para pembicara yaitu Antonius Widyarsono (Romo Widi) dosen filsafat dari STF Driyakara, Eva Achjani Zulfa, dosen hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan Grahat Nagara dari Yayasan Auriga yang juga pengajar ilmu hukum di Jentera. Diskusi ini dipimpin oleh moderator Muhammad Isnur Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Ajaran Kausalitas Hukum Pidana
Pertama-tama Ahmad Sofian memaparkan mengenai kausalitas menurut Daniel E.Little. Pada intinya, kausalitas merupakan hal baru dalam hukum pidana karena ajaran ini berasal dari ilmu teologi lalu diadapasi dalam ilmu social kemudian diterapkan dalam ilmu hukum khususnya hukum pidana sehingga sifat kausalitas itu sendiri hanya meminjam dari ilmu-ilmu tersebut. Menurutnya sampai sekarang belum ada yang membahas ajaran kausalitas secara rinci dan ia menyusun bukunya dari berbagai sumber; sumber paling berpengaruh adalah pidato dari Prof Mulyatno pada tahun 1983. Menurut Ahmad, selama ini buku-buku tentang hukum pidana di dalamnya selalu dibahas mengenai putusan pengadilan yang sudah usang dan tidak mencari kasus dari putusan yang terbaru. Bukunya menjabarkan contoh putusan kasus Policarpus, Mama Demaus, Butar-butar, dll.
Menurut Grahat, konsep kausalitas ini tidak hanya muncul dalam penjabaran pasal pidana tetapi sangat membantu juga untuk merumuskan pasal-pasal itu sendiri. Dalam buku tersebut terdapat kutipan menarik yaitu keberadaan dari kausalitas itu menghukum orang bukan karena kesialan, karena seharusnya hukum pidana tidak menghukum orang karena berada dalam suatu waktu atau tempat yang salah seperti pada kasus petani Soppeng. Masyarakat Soppeng selama ini tinggal di hutan negara yang merupakan wilayah konflik agraria. Menurut Eva, seharusnya kausalitas sudah tidak bisa lagi dibahas sebagai suatu delik materil tetapi juga perlu melihat rumusan delik-delik lainnya, mungkin hal ini dapat melengkapi bahasan dalam buku tersebut. Ia juga menambahkan, buku ini menarik membahas mengenai pergeseran pemikiran akan kausalitas yang lebih luas dimana tidak hanya fokus akan perbuatan tetapi juga derajat kesalahan. Ia berpendapat juga tulisan-tulisan di berbagai buku mengenai hukum pidana belum membahas mengenai kausalitas secara lengkap dan detail dan buku karya Ahmad Sofian sudah merupakan terobosan baru dan mendekati penjabaran kausalitas cukup lengkap.
Romo Widi menjelaskan bahwa buku tersebut sudah mengadopsi pandangan-pandangan dari Hart sebagai pemikir dalam ajaran hukum Common Law dan dalam hal ini ia lebih melihat kepada filosofis. Ia menambahkan bahwa warisan teori-teori dari zaman Belanda dulu sudah tidak bisa diterapkan menurut perkembangan zaman saat ini sehingga prinsipnya keberadaan dari ajaran kausalitas itu sangat sentral untuk berperan menentukan sejauh mana seseorang dapat dihukum. Diskusi dilakukan kurang lebih 2 jam dan pada akhir pembicaraan juga terdapat sesi tanya jawab dengan 3 penanya dari sekitar 20 peserta yang hadir.