SIARAN PERS
Nomor: 01/S.Pers/LBH-MNDO/VII/2018
Manado – Ricki Katuuk (18), korban penyiksaan anggota Kepolisian Resor Kota Manado, pasrah menerima vonis 10 bulan penjara pada Rabu, 11 Juli 2018. Ricki Katuuk yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online ini, awalnya ditangkap pada 30 Januari 2018 atas dugaan tindak pidana pencurian (handphone). Namun dalam proses Penyidikan, Polisi diduga menyiksa korban dan memperlakukannya dengan tidak manusiawi. Polisi memukul kepala korban dengan besi, menendang, mencambuk korban dengan ikat pinggang dan meludahi wajah korban. Akibatnya, korban mengalami luka memar di tubuhnya dan patah tulang di bahu kanan.
Karena tak kuat akan siksaan Polisi, Ricki Katuuk lalu mengakui sangkaan polisi. Pengakuannya inilah yang membawa ia ke Pengadilan dan dijatuhi vonis 10 bulan Penjara. Bukti-bukti yang diperoleh dengan cara menyiksa seharusnya tidak dapat diperkenankan di mata hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun Ricki Katuuk terpaksa harus menelan kecewa. Saat ini ia hanya bisa berharap polisi-polisi yang menyiksa dirinya bisa dihukum atas nama keadilan.
LBH Manado pada prinsipnya menghormati proses hukum yang berjalan terhdap Rcki Katuuk di Kepolisian Resor Kota Manado. Akan tetapi proses tersebut tidaklah boleh melanggar hak-hak asasi manusia dan Menyiksa Ricki selama saat penyidikan adalah pelanggaran HAM. Undang-Undang Dasar RI 1945, Pasal 28G ayat (2) sudah menjamin setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia…” Apalagi Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia, yang melarang segala bentuk penyiksaan. Bahkan institusi Polri telah mengadopsi prinsip-prinsip ini kedalam aturan internalnya, termasuk Perkap Polri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tidak terima dengan perlakuan polisi, keluarga RICKY KATUUK didampingi LBH Manado telah melapor kepada Propam Polda sebagaimana laporan Propam No. STPL/14/II/2018/Subbag Yanduan pada 6 Februari 2018. Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan terhadap laporan tersebut. Oleh sebab itu LBH Manado mendesak Propam Polda mempercepat pemeriksaan etik polisi-polisi yang diduga melakukan penyiksaan Riky Katuuk. Meminta atensi Polda terhadap praktik-pratik penyiksaan di Kepolisian dan memproses pidana polisi-polisi pelaku penyiksaan.
Manado, 13 Juli 2018
LBH Manado
Sandry Pelupessi
Kuasa Hukum Ricky Katuuk
Cp: 085343679282