Siaran Pers Jaringan Masyarakat Sipil
Jaringan Masyarakat Sipil mendesak Presiden Jokowi membuka akses kepada lembaga-lembaga independen negara di Nduga, Papua, terkait dengan adanya berita kontak senjata yang mengancam keamanan warga sipil. Hingga saat ini, belum ada kepastian tentang informasi tersebut karena tidak adanya akses ke lokasi. Sementara itu, muncul kabar bahwa warga di Nduga mengalami ketakutan luar biasa hingga sebagian telah mengungsi ke hutan, lumpuhnya aktivitas perekonomian dan pendidikan.
Hasil penelusuran sejumlah media di Papua dan organisasi lokal, setidaknya ditemukan 3 jenazah sebagai korban peristiwa. Hal ini menunjukkan bahwa situasi memang tidak terkendali dan mencekam, sementara hingga kini tidak ada akses sama sekali yang bisa ditempuh ke daerah tersebut. Bila dibiarkan, situasi akan semakin buruk dan warga sipil pasti menjadi korban dalam kontak senjata tersebut.
Atas situasi ini, Jaringan Masyarakat Sipil menyampaikan pernyataan:
1. Mendesak aparat keamanan menghentikan pendekatan represif yang menimbulkan trauma serius kepada masyarakat dan potensial memunculkan korban sipil yang tidak bersalah.
2. Mendesak aparat, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah serta aktor bersenjata non Negara harus memastikan keamanan sipil di daerah tersebut sebagai suatu prioritas utama dan mencegah dampak trauma berkepanjangan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan.
3. Meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kompolnas, Komisi Perlindungan Anak termasuk pula Komisi HAM Daerah untuk melakukan kunjungan dan verifikasi ke lokasi dengan melibatkan jurnalis, untuk mengidentifikasi kebutuhan mendesak masyarakat Nduga dan sekitarnya yang terdampak, serta menyampaikan informasi tersebut kepada publik untuk mencegah penyebaran hoax dan informasi palsu.
4. Aparat seharusnya dapat melibatkan lembaga independen Negara, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kompolnas, membuka akses bagi mereka, untuk memastikan akuntabilitas operasi dan pencegahan terjadinya pelanggaran HAM terhadap warga sipil.
5. Untuk menjawab kebutuhan dasar warga yang menetap atau mengungsi, Pemerintah harus melibatkan Palang Merah Indonesia (PMI) dan memberikan akses kepada PMI untuk memberikan bantuan kemanusiaan, termasuk kebutuhan pokok, medis, dantrauma healing bagi warga, terutama perempuan dan anak-anak.
Jakarta, 15 Juli 2018
Human Rights Working Group (HRWG), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) , PUSAKA, SKPKC Fransiskan Papua, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Pers, Gema Demokrasi, Papua itu Kita, Civil Liberty Defender (CLD), SKPKC Ordo Santo Agustinus Vicariat Christus Totus Papua, SKP Keuskupan Agung Merauke, SKP Keuskupan Timika, SKP Keuskupan Manokwari Sorong, Indonesian Legal Roundtable, Kontras, Imparsial, Setara Institute, Yayasan Satu Keadilan
Kontak:
– Franky (PUSAKA): 0813 17286019
– Hafiz Muhammad (HRWG): 0812 82958035
– Yati Andriani (Kontras): 081586664599
– Asfinawati (YLBHI): 0812 8218930