LBH Medan : Polisi Cederai Undang-Undang

Selasa (23/4) Terkait penganiayaan yang dialami oleh Reno Gozali (32), warga Jalan Ampera Gang Rukun No 2D Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumut. yang dilakukan oleh tetangganya, yakni Acien dan Richard, pada hari minggu Tanggal 24 Maret 2013. Dan Korban telah melaporkannya ke Pihak Kepolisian Sektor Percut Seituan dengan Nomor : STTL/862/K/III/2013 tertanggal 24 Maret 2013.

Advokat Publik LBH Medan, Anggun Rizal Pribadi, SH mengatakan Korban telah dilakukan pemeriksaan dan penyidik Kepolisian sudah menerima Visum et repertum. Namun kita sangat menyayangkan pihak Kepolisian Sektor Percut Seituan dan Kanit Reskrim serta juper (juru periksa) hingga saat ini belum melakukan pemanggilan terhadap para pelaku penganiayaan (Acien dan Richard) sebagai tersangka,”

Kasus ini terlihat ada kejanggalan, kenapa pihak Polsek belum juga melakukan pemanggilan terhadap para pelaku penganiayaan. Patut diduga telah terjadi kongkalikong yang dilakukan antara para pelaku dengan pihak kepolisian. Kalau ini benar terjadi, kami akan melakukan tekanan (pressure) terhadap kepolisian yang telah mencederai undang-undang Nomor. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan pihak kepolisian telah melanggar ketentuan Perkap No. 12 Tahun 2009 Tentang Penanganan Perkara Pidana dilingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Tandas Anggun kepada asatunews.com

Anggun menambahkan, seharusnya selaku korban penganiayaan yang telah melaporkan kejadian tersebut, pihak Kepolisian harus segera melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan Pasal 106 KUHAP, namun kenyataanya pihak Kepolisian hingga saat ini belum melakukannya. Untuk itu kami akan mengadukan hal ini ke Kabid Propam Polda Sumut atau kalau memang jika diperlukan kami akan membuat laporan secara resmi kepada Kabid Propam Mabes Polri terkait ketidak profesionalnya dalam menangani kasus tersebut. Agar Korban mendapat perlindungan, keadilan (gerechtigheat) dan kepastian hukum (rechtsecherheit) dari pihak Kepolisan selaku Aparatur Penegak Hukum, tegas Anggun mengakhiri.

 

Sumber : Asatunews.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *