Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diwajibkan pemerintah kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menuai protes.
Minimnya informasi dan ketidakjelasan ketentuan KTKLN menyebabkan para TKI takut pulang ke tanah air.
“Informasi dari internet menyatakan jika TKI tidak memiliki KTKLN sama dengan penjahat, diancam hukuman penjara dan denda miliaran rupiah. Itu menyesatkan. Membuat buruh migran takut pulang,” kata pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Abdul Rahim Sitorus, dalam siaran pers Mendesak hak informasi buruh migran dan keluarganya di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).
Menurutnya, persyaratan KTKLN yang dikeluarkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) setiap tahunnya berubah-ubah. Penerapan KTKLN ini bahkan melibatkan pihak imigrasi dan maskapai penerbangan. Mereka dengan mudah mencekal para TKI yang tidak mengantongi KTKLN.
Sementara itu, Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM) mengatakan minimnya informasi dari pemerintah membuat TKI dan keluarga rentan disesatkan.
“TKI justru disesatkan secara informasi dan didiskriminasikan oleh BNP2TKI. Melalui banner KTKLN di Bandara Soekarno Hatta disampaikan sanksi bagi TKI yang tidak memiliki KTKLN. Padahal secara hukum sanksi yang dikutip dari UU 39/2004 tersebut, bukan ditujukan kepada TKI, melainkan kepada lembaga penempatan yakni PPTKI,” ungkap pegiat PSD-BM Fathulloh.
Sumber : metrotvnews.com