Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aceh akan memonitor perlakuan terhadap tahanan wanita dan anak di Aceh.
Direktur LBH Aceh Mustiqam Syahputra meyakini perlakuan terhadap tahanan wanita dan anak di Aceh masih jauh dari prinsip dan aturan yang berlaku.
Dengan monitoring ini diharapkan LBH dapat mengumpulkan data mengenai perlakuan yang diterima oleh para tahanan wanita dan anak saat berbaur dengan tahanan lelaki lainnya.
“Memang kita sedang berupaya untuk membangun sistem monitoring terhadap tahanan. Yang kita lihat itu proses penangan tahanan, karena menurut kita penanganan tahanan yang di Aceh masih jauh dari prinsip dan aturan yang berlaku,” kata Mustiqam saat dihubungi KBR68H.
Sebelumnya Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Lhoknga, Muhamad Kameily, mengatakan, saat ini Aceh belum memiliki penjara khusus perempuan dan anak.
Selama ini mereka berbaur dengan tahanan lainnya. Rutan Lhoknga sendiri hanya dibagi menjadi dua blok yaitu blok lelaki dan blok perempuan.
Sedangkan untuk tahanan anak-anak harus terpaksa berbaur dengan tahanan dewasa. KPAI mencatat Indonesia masih minum lapas khusus, hingga kini Indonesia hanya memiliki 15 lapas perempuan dan anak.
Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Aceh mengaku proyek pembangunan penjara khusus perempuan dan anak terkendala dana yang belum cair. Padahal pembangunan sudah direncanakan sejak 2003.
Sumber : portalkbr.com