Direktur YLBHI Alvon Kurnia Palma mengatakan, gagalnya proses eksekusi kejaksaan terhadap mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji, merupakan bentuk peruntuhan prinsip-prinsip negara demokratis.
“Prinsip negara demokratis itu menjunjung supremasi hukum terkait pelaksanaan hukum. Sebelumnya, eksekusi Bupati Aru dilindungi preman. Kemudian, kemarin yang unik justru dilakukan polsii sebagai alat negara, apalagi polisi malakukannya bersama underbow parpol,” ujar Alvon di Kantor ICW, Jakarta, Kamis (25/4/2013).
Alvon menuturkan, tindakan Kapolda Jawa Barat yang seolah memberikan perlindungan kepada Susno dengan alasan perlindungan kepada warga negara, tidak bisa diterima.
Untuk kasus-kasus yang melibatkan rakyat miskin semacam penggusuran, eksekusi tanah atau pemenuhan hak-hak buruh, justru tidak dilakukan perlindungan.
“Atau, negara kita mengenal asas diskriminasi? Jadi, hanya yang beruang yang dilindungi? Harusnya polisi membantu melakukan eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum,” paparnya.
Sumber : tribunnews.com