Direktur LBH Medan Surya Adinata, mengungkapkan hukum pembuktian telah diatur dalam pasal 184 KUHAP. Di mana berdasarkan KUHAP tersebut, Surya menilai keterangan saksi Imom dalam BAP dapat memanggil orang-orang yang disebutkan terlibat dalam perkara bansos.
“Disebutkan lima anggota dewan, atas kesaksian Imom Saleh Ritonga. Iya, artinya Kejati Sumut jangan memihak. Dasar memanggilnya jelas, kecuali tidak ada disebutkan oleh Imom dalam kesaksiannya. Kalau dipanggil dulu kan bisa mencari bukti selanjutnya. Apa susahnya memanggil mereka (anggota dewan),” ujarnya di Medan, Sabtu (27/4).
Surya menambahkan, dalam perkara ini Kejati Sumut tidak perlu melakukan penyelidikan baru. Sebab, keterangan-keterangan yang disebutkan para saksi sebenarnya sudah dapat digunakan mengungkap korupsi berjamaah bansos. “Tidak perlu dilakukan penyelidikan baru, dasar kesaksian masing-masing orang ini jelas, ini korupsi berjamaah,” urainya.
Sementara itu Hamdani Harahap, selaku kuasa hukum terdakwa bansos Bangun Oloan Harahap, yang melaporkan adanya indikasi keterlibatan lima anggota dewan menerima fee bansos ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesia Corruption Wacth (ICW), pada Jumat 26 April kemarin, menyampaikan siap digugat oleh anggota dewan atas keterangannya yang menyebutkan keterkaitan anggota dewan.
“Saya siap digugat. Apa dasar mereka menggugat saya. Saya hanya menyampaikan apa yang disebutkan Imom dalam kesaksiannya terhadap klien saya. Gugat la,” urainya melalui selulernya.
Sebelumnya juga, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Yuspar, menyatakan meski keterangan Imom dalam BAP ada menyebutkan beberapa anggota DPRD Sumut menerima fee bansos, pihaknya tidak bisa langsung melakukan pemeriksaan kepada anggota dewan. “Intinya kita tidak bisa melakukan pemeriksaaan kalau tidak ada bukti lain,” urainya, Kamis (25/4) lalu.
Saat itu Yuspar berpendapat, jika ada bukti atau petunjuk lain yang mengarah kepada keterkaitan anggota dewan, tidak menutup kemungkinan dilakukan penyelidikan baru terhadap perkara ini.
“Harus jelas semua, keterangan saja ga ada nilainya, karena itu KPK menangkap perkara suap dengan cara tangkap tangan. Ga ada bukti masa orang dijadikan tersangka,” ujarnya.
Dirinya pun menjelaskan, dari hasil ekspos, ia telah menanyakan pada tim penyidik perihal bukti pendukung keterlibatan anggota dewan seperti yang diutarakan Imom dalam BAP kesaksiannya. Namun tim menyatakan bukti pendukung tersebut tidak ada. “Saya sudah tanyakan ada bukti lain. Dijawab tidak ada,” katanya
Sumber : tribunnews.com