Sejumlah mahasiswa Fakultas Sastra Unhas melaporkan pimpinan universitas kampus tersebut ke lembaga bantuan hukum (LBH) Makassar, Selasa (30/4/2013).
Laporan ini terkait dugaan penganiyaan yang dilakukan oknum satuan pengamanan (Satpam) kampus saat sejumlah mahasiswa fakultas sastra ini melakukan unjuk rasa di gedung rektorat Unhas, (26/4) lalu.
Ada empat mahasiswa yang mengaku mendapatkan kekerasan yakni Imran Jafar, Muhammad Taufik, Rijal Muammar, dan Aman Wijaya. Keempatnya mengaku mendapatkan tindakan represif saat berunjuk rasa mengeritik kebijakan kampus yang melakukan hukuman skorsing terhadap perungurus lembaga di fakultas sastra.
Direktur LBH Makassar, Abdul Aziz mengatakan pihaknya mendesak pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku dan pimpinan universitas.
“Kekerasan yang dilakukan birokrasi kampus terhadapa mahasiswa dengan menggunakan Satpam meruoakan upaya sistematis dan terstruktur. Tindakan ini melanggar HAM dan hak pendidikan, hak sipil, politik dan ekosob,” katanya
Sumber : tribunnews.com