LBH Padang Desak Pemerintah Perhatikan Nasib Buruh

Momentum peringatan Hari Buruh Sedunia yang diperingati setiap tanggal 1 Mei seyogyanya mampu menjadi ajang refleksi bagi pemerintah untuk mengevaluasi dan membenahi kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepada buruh, namun kenyataan yang terjadi di lapangan masih jauh dari harapan.

Pemerintah masih cenderung menutup mata atas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan nakal yang membayar buruh dengan upah yang murah dibawah standar Upah Minimum Provinsi yang telah ditetapkan maupun pelanggaran hak normatif buruh lainnya. Selain itu pemerintah juga masih memberlakukan sistem pekerja alih daya (outsorching) yang sangat merugikan bagi buruh.

Dalam catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, ada 58 Kasus Perburuhan yang dilaporkan semenjak tahun 2010 hingga April 2013 dengan total korban berjumlah 572 orang. Permasalahan yang dilaporkan antara lain Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), gaji yang tidak dibayarkan, Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan, Kecelakaan Kerja, Pemenuhan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Jam Kerja yang melebihi ketentuan dan Pembayaran upah dibawah standar upah minimum propinsi. Kondisi ini jelas menunjukkan hak-hak buruh masih sangat rentan mengalami pengabaian dan pelanggaran oleh perusahaan-perusahaan yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan kondisi tersebut diatas, dan dalam rangka menyuarakan hak-hak buruh yang masih terabaikan terutama di Sumatera Barat, maka dalam peringatan sedunia yang jatuh 1 Mei tahun ini, LBH Padang menyampaikan hal- hal sebagai berikut:

1. Mendesak pemerintah terutama dinas tenaga kerja untuk lebih pro aktif mengawasi dan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak normatif buruh seperti pembayaran upah buruh dibawah upah minimum propinsi (UMP) maupun pelanggaran-pelanggaran hak-hak buruh lainnya

2. Mendesak perusahaan-perusahaan untuk membayarkan upah buruh sesuai dengan upah minimum propinsi yang telah ditetapkan pemerintah Sumater Barat sesuai dengan SK Gubernur Sumbar Nomor 562-781-2012 Tentang UMP Sumbar 2013 sebesar Rp. 1.350.000

3. Mendesak aparat penegak hukum terutama kepolisian untuk lebih proaktif dan adil dalam mengusut tuntas kasus-kasus tindak pidana dibidang ketenagakerjaan khususnya pembayaran upah buruh di bawah UMP, maupun perbuatan melawan hukum dibidang ketenagkerjaan lainnya seperti pemalsuan data dan penggelapan dana jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) dan pidana penggelapan pajak yang merugikan pendapat negara

Disamping itu, LBH Padang juga menghimbau kepada buruh agar berani melaporkan apabila mengalami pelanggaran terhadap hak-hak normatifnya ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/Kota maupun Ke LBH Padang. Pelaporan pelanggaran tersebut sangat penting demi terwujudnya hak-hak buruh yang berkeadilan dan mengusut tuntas praktik-praktik pelanggaran-pelanggaran hak buruh yang terjadi selama ini

 

 

Sumber : eksposnews.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *