Siaran Pers No: 258/SK-P/YLBHI/X/2018
Empat Pelapor Khusus PBB, yaitu Pelapor Khusus untuk Lingkungan yang Aman, Bersih, Sehat dan Berkelanjutan; Pelapor Khusus untuk Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi; Pelapor Khusus untuk Pengelolaan Limbah dan Zat Berbahaya; dan Pelapor Khusus untuk Pembela HAM menyurati Pemerintah Indonesia pada tanggal 6 April 2018. Surat tersebut baru dibuka untuk publik akhir September ini disaat Sesi Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa.
Surat ini berisi pertayaan para Pelapor Khusus mengenai kriminalisasi aktivis lingkungan Budi Pego yang melawan pembangunan tambang emas di Tumpang Pitu, Banyuwangi; dan juga Aziz, Rusmin dan Mujiono, petani Surokonto Wetan, Kendal, Jawa Tengah, yang dikenai pasal pengrusakan hutan. Mereka menyampaikan kekhawatiran bahwa “penghukuman terhadap para pembela hak atas lingkungan ini akan berefek menakuti atau mencegah populasi terdampak lainnya untuk menjalankan atau memajukan hak-hak mereka atas lingkungan di Indonesia, termasuk dalam konteks persetujuan dan pelaksanaan proyek dan investasi skala besar.”
Dalam surat ini, para Pelapor Khusus PBB juga menyampaikan 5 poin pertanyaan terhadap Pemerintah Indonesia dan memberikan waktu untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi dalam 60 hari. Sayangnya Pemerintah tidak memberikan respon hingga surat ini dipublikasi.
YLBHI, LBH Semarang, LBH Surabaya mengapresiasi keempat Pelapor Khusus PBB yang sudah menaruh perhatian pada kedua kasus ini dan berupaya untuk berdialog dengan Pemerintah Indonesia. Kami berpendapat bahwa surat ini menunjukkan bahwa kriminalisasi atas pejuang hak atas lingkungan merupakan pelanggaran HAM berlapis karena para aktivis ini telah dilanggar haknya atas lingkungan yang sehat, bersih dan berkelanjutan akibat pendirian tambang, serta pengambilalihan lahan secara sewenang-wenang oleh Negara, diperparah dengan kriminalisasi yang mereka alami sebagai pembela HAM.
Kami menyayangkan sikap Pemerintah Indonesia yang tidak merespon surat ini. Hal ini semakin mengafirmasi sikap pemerintah yang mementingkan kepentingan pengusaha dan pembangunan dengan mengacuhkan dan melanggar HAM. Pengacuhan surat ini berarti Pemerintah tidak mau berdialog dengan mekanisme HAM PBB yang salah satu tugasnya adalah memberikan saran dan bantuan teknis kepada Pemerintah dalam menjalankan kewajiban internasionalnya terkait hak asasi manusia. Semakin memprihatinkan mengingat bahwa tahun 2018 merupakan peringatan ke-20 tahun diadopsinya Deklarasi Pembela HAM oleh PBB dimana Indonesia sebagai anggota turut berkewajiban secara moral untuk menaatinya.
Deklarasi Pembela HAM dalam Pasal 12 ayat 2 juncto ayat 1 memuat bahwa Negara harus mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan perlindungan oleh otoritas yang kompeten bagi semua orang dari setiap kekerasan, ancaman, pembalasan, de facto atau de jure diskriminasi yang merugikan, tekanan atau tindakan sewenang-wenang lainnya sebagai konsekuensi dari haknya yang sah yang disebutkan dalam Deklarasi ini, yaitu hak untuk berpartisipasi dalam aktivitas damai untuk menentang pelanggaran hak asasi dan kebebasan mendasar. Maka setiap pejuang hak atas lingkungan wajib dilindungi dalam aktivitasnya sebagai pembela HAM dari kekerasan, diskriminasi, dan kriminalisasi.
Untuk itu YLBHI, LBH Semarang, dan LBH Surabaya kembali menuntut agar Pemerintah selaku pemegang kewajiban utama dalam menghormati, memenuhi dan melindungi hak asasi manusia dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk membebaskan para pejuang hak atas lingkungan yang dikriminalisasi khususnya Budi Pego, Aziz, Rusmin dan Mujiono.
Jakarta, 13 Oktober 2018
Narahubung:
Jane Aileen, YLBHI – 08170192405
Zainal Arifin, LBH Semarang – 085727149369
Wachid Habibullah, LBH Surabaya – 087853952524