Usut Penganiayaan Reza Eka oleh Oknum Polisi!

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta untuk segera mengusut tuntas para oknum polisi yang menganiaya Reza Eka Wardhana hingga tewas.
“Kapolda DIY harus segera menuntaskan penyidikan terhadap pelaku penganiayaan terhadap korban almarhum Reza,” kata Ketua Bidang Sipil dan Politik YLBHI, Mochammad Ainul Yaqin dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (30/4).

Yaqin meminta agar para oknum polisi yang terlibat dalam pengeroyokan Reza tidak diberi perlakuan hukum istimewa. “Kapolda DIY harus menerapkan prinsip “equality before of law” terhadap siapapun yang di duga pelaku penganiayaan terhadap korban Almarhum Reza Eka Wardhana,” tegasnya.

Sebagai informasi, almarhum Reza merupakan pelajar berumur 16 tahun, warga Dusun Jeruksari 24/11 Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta, meninggal pada tanggal 3 November 2012 dengan dugaan kuat akibat pengeroyokan oleh oknum kepolisian. Berdasarkan keterangan orang tua korban, Ida Kuswara, bahwa anaknya meninggal karena dianiaya oleh pihak Kepolisian Resor Gunung Kidul pada tanggal 25 Oktober 2012 pada saat mengendarai sepeda motor.

Penganiayaan berawal pada saat korban menggunakan sepeda motor melewati area alun-alun Pemda Gunungkidul, yang saat itu ditutup pihak kepolisian terkait dengan peringatan Malam Takbiran. Sebab itu, korban mengalihkan dan merubah arah jalan sepeda motor melewati sebelah kanan blokade polisi. Namun pada jarak 3 meter setelah melewati blokade, salah satu oknum anggota kepolisian melayangkan tangan kearah dada korban, sehingga korban terjatuh dan terguling sampai 3 meter.

Menurut keterangan saksi yang berada di lokasi kejadian, bahwa korban langsung di kelilingi oleh anggota polisi yang jumlahnya sekitar 20 orang, dan korban juga mengalami penganiayaan sehingga tidak sadarkan diri. Bahkan ada beberapa warga yang mencoba menolong korban, dihalang-halangi dan di usir oleh pihak kepolisian. Akibat dari penganiayaan tersebut, sebelum meninggal korban dirawat di rumah sakit selama sembilan hari.

Namun setelah kejadian itu, masih menurut keterangan orangtua korban, selama kurang lebih tujuh bulan, belum ada upaya yang maksimal dari aparat penegak hukum. “Hingga kini telah ada Bripka M yang ditetapkan sebagai tersangka, namun masih terkesan tarik ulur antara pihak kepolisian dan kejaksaan,” kata Yaqin.

 

 

Sumber : gatra.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *