LBH: Polisi Penganiaya Reza Harusnya Dijerat UUPA

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mempertanyakan penyidik Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) yang menjerat oknum polisi tersangka penganiayaan Reza Eka Wardhana hingga tewas dengan pasal pidana di KUHP.
Padahal, korban dalam penganiayaan ini adalah anak-anak. “Seharusnya penyidik menjerat tersangka dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata Ketua Bidang Sipil dan Politik YLBHI, Mochammad Ainul Yaqin dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa.

Pada Pasal 80 ayat (3) disebutkan: Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
“Namun pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 351 KUHP ayat (3) dan pasal 359 KUHP yang hukumannya lebih ringan daripada UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata Ainul Yaqin.

Penggunaan pasal dalam KUHP untuk menjerat tersangka, lanjutnya, cenderung meringankan pasal pidana yang dikenakan kepada tersangka.

Selain pemidanaan, menurut Yaqin, seharusnya kepolisian juga membawa tersangka ke sidang pelanggaran disiplin yang diatur dalam Pasal 7 huruf h Kode Etik Profesi, yakni merendahkan harkat dan martabat manusia.

Sebagai informasi, Almarhum Reza Eka Wardana merupakan pelajar yang masih berumur 16 tahun, warga Dusun Jeruksari 24/11 Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta, meninggal pada tanggal 3 November 2012 dengan dugaan kuat akibat pengeroyokan oleh oknum kepolisian.

Berdasarkan keterangan orang tua korban, Ida Kuswara, anaknya meninggal karena dianiaya oleh pihak Kepolisian Resor Gunung Kidul pada tanggal 25 Oktober 2012,  saat mengendarai sepeda motor.

Penganiayaan berawal pada saat korban menggunakan sepeda motor melewati area alun-alun Pemda Gunungkidul. Saat itu ada Blokade pihak kepolisian terkait dengan peringatan Malam Takbiran. Karena blockade tersebut, korban mengalihkan dan mengubah arah jalan sepeda  motor melewati sebelah kanan blockade polisi.

Jarak 3 meter setelah melewati blokade, salah satu oknum anggota kepolisian melayangkan tangan kearah dada korban, sehingga korban terjatuh dan terguling.

Menurut keterangan saksi yang berada di lokasi kejadian, korban langsung di kelilingi oleh anggota polisi yang jumlahnya sekitar 20 orang, dan korban juga mengalami penganiayaan sehingga tidak sadarkan diri. Akibat dari penganiayaan tersebut, sebelum meninggal korban dirawat di rumah sakit selama 9 (Sembilan) hari

 

Sumber : gatra.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *