“PERLINDUNGAN HAK BURUH OLEH NEGARA HARI INI : TINDAKAN REPRESIF APARAT, PENGANIAYAAN, SAMPAI KRIMINALISASI”

Buruh harus berjuang lebih keras. Gelombang aksi besar-besaran yang dilakukan buruh di berbagai daerah untuk menuntut upah yang layak justru menjadi bulan-bulanan. Tindakan represif dari aparat kepolisian dan TNI, mulai dari penganiayaan, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang sampai pada kriminalisasi, menjadi lawannya. Dan tentunya ini adalah pelanggaran HAM terhadap buruh.

Selasa, 11 Desember 2012, buruh yang tergabung dalam Pekerja/Buruh Melawan melakukan demonstrasi menuntut kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) untuk ke sekian kalinya, di Kawasan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. Ribuan buruh berkumpul dan mengajak buruh-buruh lain untuk bergabung. Saat massa buruh mendatangi pabrik PT Kedaung Group di Jalinsum Medan-Lubukpakam dihadang dan dihalang-halangi Petugas satpam, anggota kepolisian dan personel TNI, lalu kemudian massa buruh diserang. Aparat membubarkan paksa massa buruh secara represif hingga menyebabkan 12 buruh luka serius, 4 orang buruh (Maulana Afdila, kepala terluka, Heri Naufi, patah tangan, Angga Eka Syahputra, patah tulang) harus dilarikan ke Rumah Sakit Lubuk Pakam dan Cempaka Sari tanjung Morawa. Sedangkan 14 buruh lainnya (Indra Saleh, Frans Syahputra, Bagus Setiawan, Fauzi, Rendi Wibowo, Mahmudin, Fahmi Farozi, Suhendri, Budiarto, Samuel, Rudi K Ginting, Yaldi Rio, Seri Handoyo dan Eko Prayogo) ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang oleh aparat kepolisian di Polres Deli Serdang. Lain lagi, di PT SAS, Jalan Binjai 2 buruh PT Damai Abadi (Afriansyah, 31 dan Adam Sirait, 28) menderita luka tusukan di bagian paha dan perutnya akibat diserang oleh Satpam Perusahaan.

Jawa Timur, Selasa 20 November 2012 sekitar 20 ribu buruh menuntut kenaikan UMP di kantor Gubernur, lagi-lagi, aparat kepolisian bertindak represif. Akibatnya, Akibatnya, 5 buruh terluka dan 2 Pimpinan Aksi yaitu Pujianto (Ketua DPW FSPMI Jawa Timur) dan Doni Ariyanto ditangkap dan ditahan oleh Polrestabes Surabaya dengan tuduhan penghasutan. Setelah 9 hari ditahan akhirnya dilepas dan penahanannya ditangguhkan. Perkembangan terakhir perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan P21.

Edi Iriawadi (Ketua Forum Buruh Bogor Bersatu) bersama buruh PT Indocement lainnya berhasi memperjuangkan kenaikan upah 150 % pada tahun 2011, yang sebelumnya hanya 8 %. Kepemimpinan dan kiprah Edi, kata dia, tentunya membuat gerah dan khawatir bagi pihak manajemen PT Indocement. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menahan Ketua Serikat Pekerja PT Indocement Bogor, Edi Irawadi. Edi dituduh mengganggu aktivitas produksi perusahaan. Pada 7 September 2012, kegiatan produksi PT Indocement Tunggal Prakarsa terhenti 30 menit. Edi Irawadi dituduh memprovokasi buruh untuk mogok kerja. Selain itu Edi juga aktifmemperjuangkan Upah Minimum di Bogor. Kriminalisasi yang menyalahi hukum ini sebagai bukti pelanggaran Hak Buruh sekaligus pelemahan gerakan buruh dan pemberangusan serikat buruh.

Sidoarjo, 22 Oktober 2012, Julius Ngongo, buruh outsourcing, bersama ribuan buruh berdemonstrasi menuntut UMK Sidoarjo dan saat massa mengajak buruh di PT Japfa Comfeed untuk ikut serta justru diserang petugas keamanan sehingga terjadi kericuhan yang menyebabkan kedua kelompok terluka. Pada 1 November 2012, Julius tiba-tiba ditangkap oleh Polres Sidoarjo dan saat ini perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan, tanpa kejelasan proses hukum.

Atas terjadinya kekerasan, tindakan represif, dan kriminalisasi terhadap buruh yang sedang memperjuangkan Hak Atas Pekerjaan yang layak, maka Perwakilan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dari Jawa Timur, Sumatera Utara dan Jawa Barat mendatangi KOMNAS HAM didampingiYLBHI untuk mendorong penyelesaian yang berkeadilan dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).

Atas dasar hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, karenanya Yayasan LBH Indonesia menyampaikan Pernyataan Sikap, sebagai berikut:

1) Mengecam dan Menentang Keras atas tindakan represif dari kepolisian dan TNI dengan menggunakan kekerasan dalam menjalankan tugasnya termasuk persoalan penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan yang sewenang-wenang tanpa proses hukum yang sesuai dengan hukum;
2) Mendesak POLRI dan TNI, agar segera mengambil langkah-langkah tegas serta menjatuhkan sanksi hukum yang berat terhadap Personilnya atas tindakan represif, kekerasan, proses hukum, yang telah merusak kehormatan, melanggar Hak Dasar dan merendahkan kehormatan serta martabat Pekerja/Buruh di Indonesia;
3) Mendesak Pemerintah Republik Indonesia, untuk secara terus menerus melakukan langkah-langkah konkret dalam pemajuan penghormatan, perlindungan, penegakkan dan pemenuhan Hak Dasar Pekerja/Buruh sebagaimana yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 11 dan 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan hak-hak Sipol dan Ekosob, Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan peraturan lain yang menjamin Hak Buruh;
4) Mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, cc: Muhaimin Iskandar, menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, untuk bersikap tegas terhadap pelanggaran hak-hak dasar pekerja/buruh di segala aspeknya, termasuk upah murah;

Demikian Pernyataan Sikap ini kami sampaikan, harap menjadi perhatian khusus Pemerintah Republik Indonesia. Terima kasih.

 

Jakarta, 17 Desember 2012
Hormat kami
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

 

BAHRAIN, SH, MH
Direktur Advokasi

 

* Perwakilan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI): Jamaludin (FSPMI Jatim) – 08155160074

 

Silahkan Unduh Siaran Pers : 20121217_SiaranPers_Buruh  (PDF File, Bahasa Indonesia)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *