LBH Medan selaku kuasa hukum dari keluarga korban alm.Kiki yg mrupakan salah seorang korban penembakan oleh pihak Mabes Polri telah menerima salah satu bukti berupa baju kaos warba merah yang dipakai alm.kiki pada saat terjadinya penangkapan dan penembakan terhadap almarhum, dengan kondisi baju tsb masih tertinggal bekas darah yg sudah mengering. Hasil pengamatan dan penelitian LBH Medan dari bukti baju alm tsb diduga bahwa posisi peluru yang bersarang ditubuh korban alm.kiki di bagian depan tubuhnya ada 2 (dua) lubang kecil seperti bekas ditembus peluru,yaitu : bagian kanan dada atas,yang satu lagi bagian perut bawah. Lalu ditemukan juga 2 (dua) lubang kecil bagian bawah tubuh korban, perkiraan dekat pinggang korban dan bagian belakang tubuh disebelah kanan. Dari fakta itu LBH menduga sepertinya ada unsur kesengajaan pihak Mabes Polri mengarahkan tembakan pada bagian depan tubuh korban yang titik sasarannya dikategorikan dapat mematikan seseorang. Menurut LBH Medan apabila dugaan tersebut ternyata benar, maka Oknum Mabes Polri yang memerintahkan dan menembak almarhum Kiki harus ditindak tegas, dihukum. dipecat dari kepolisian, karena tindakan itu merupakan pelanggaran HAM Berat, bertentangan dengan Perkap Kapolri Nomor 08 Tahun 2009 Impelmentasi Prinsip dan Standar Hak Azasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI dan Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA jo UU Nomor 39 Tahun1999 Tentang HAM jo Undang Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu LBH Medan sangat menyesalkan tindakan diluar perikemanusian oknum Mabes Polri yang diduga telah menembak mati korban almarhum Kiki tanpa prosedural hukum dengan mengangkangi peraturan hukum yang ada. Sehingga LBH Medan meragukan pernyataan dari Mabes Polri yang mengatakan korban melakukan perlawanan, itu suatu hal diluar logika kita, karena secara phisikologis seseorang yang telah ditangkap oleh polisi, apalagi dengan jumlah polisi yang menangkap itu banyak (lebih dari satu) dengan membawa senjata api, pasti kondisi kejiwaannya akan down dan ketakutan, padahal kita ketahui di salah satu pemberitaan di Media TV pada tanggal 23 April lalu,korban masih dalam keadaan hidup, segar bugar, dan kelihatan agak ketakutan. Apakah mungkin dalam kondisi seperti itu korban bisa melakukan perlawanan dengan posisi yang tidak seimbang tanpa ada membawa atau menggunakan alat untuk melawan para petugas tesebut?. Untuk itu saat ini LBH Medan sedang mengumpulkan dan menginventarisir data, melakukan investigasi, serta hal-hal lain terkait kasus penembakan ini. Kita juga akan melibatkan pihak-pihak lain untuk ikut serta mengusut peristiwa penembakan ini antara lain : Komnas HAM, YLBHI,Menteri PolHukam, Komisi III DPR RI serta lembaga-lembaga NGO HAM Internasional.
Demikianlah siaran perss ini dibuat.
Hormat Kami
Tim Kuasa Hukum Kiki dan Ramadhan
LBH Medan
dto
(Surya Adinata, SH, MKn.)
Direktur/ Ketua Tim Kuasa Hukum
Lampiran : Foto Baju kaos Korban almarhum kiki saat dipakai waktu ditembak
Keterangan foto 1 : tanda warna putih besar itu adalah tempat bersarangnya peluru
Keterangan foto 2 : tanda warna putih besar itu adalah tempat bersarangnya peluru