Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, Zulkifli Hasanuddin, meminta pihak kepolisian mengusut tuntas aksi anarkis yang dilakukan oknum pegawai lingkup Pemprov Sulsel terhadap sejumlah demonstran yang menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (2/5/2013).
“Polisi harus mengusut tuntas kasus pelemparan dan penganiayaan yang dilakukan pegawai lingkup pemprov, saat bentrok pendemo dengan Polisi,” kata Zulkifli.
Dikatakannya, seharusnya penindakan terhadap mahasiswa yang melakukan aksi demonstran yang berujung bentrok dengan polisi tersebut bukan kewenagan pegawai Pemprov melainkan aparat kepolisian.
“Kasus ini sangat disesalkan dan disayangkan dan sudah merupakan tindak pidana yang mana harus diproses secara hukum,” tegasnya. Selain itu, polisi seharusnya tidak membiarkan pegawai pemprov melakukan pelemparan karena itu akan memancing amarah mahasiswa.
“Kami meminta polisi melakukan proses kepada oknum pegawai yang melakukan pelemparan dan penganiayaan terhadap demonstran,” jelasnya. Bila memang ada mahasiswa yang anarkis bukan pegawai yang menanganinya, melainkan polisi.
“Biar Polisi memproses mahasiswa yang anarkis bukan dianiaya atau dilempar. Aksi anarkis yang dilakukan mahasiswa itu akarnya karena mereka tidak ditemui Gubernur Sulsel, jadi kami tegaskan pegawai yang melakukan pelemparan dan penganiayaan terhadap pendemo telah melanggar HAM dan merupakan tindak pidana.”terang Zulkifli.
Sumber : tribunnews.com