Respon YLBHI & ICW atas pemberitaan adanya Laporan Kepolisian terhadap Ketua Umum YLBHI Asfinawati & Koordinator ICW Adnan Topan Husodo
YLBHI & ICW menilai bahwa Laporan Pidana terhadap juru bicara KPK, Febri Diansyah, Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, dan Ketua Umum YLBHI, Asfinawati, merupakan bagian dari upaya sistematis pelemahan KPK. Laporan pidana tersebut merupakan serangan balik dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengamankan Pansel dan beberapa calon pimpinan KPK, dari kritik masyarakat sipil.
Pasalnya, YLBHI, ICW dan Koalisi masyarakat sipil lainnya sejak bulan April 2019 telah mengawal seleksi pemilihan calon pimpinan KPK. Koalisi menemukan bahwa sejak proses penunjukkan Pansel dan kemudian proses seleksi calon pimpinan adalah bagian dari upaya pelemahan sangat serius terhadap KPK, kami menyebutnya ini Cicak Buaya 4.0
Seperti kita ketahui, upaya serangan balik atas gerakan anti korupsi menjadi modus yang senantiasa dilakukan, salah satunya adalah kriminalisasi. Upaya kriminalisasi kali ini pun kembali terjadi. Pada 28 Agustus 2019 Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, Ketua Umum YLBHI Asfinawati, dan Juru Bicara KPK Febridiansyah dilaporkan oleh Sdr. Agung Zulianto yang mengklaim sebagai Korban dari Pemuda Kawal KPK dan Masyarakat DKI Jakarta dan berstatus Mahasiswa ke Polda Metro Jaya.
YLBHI & ICW menilai, laporan pidana ini adalah suatu bentuk serangan balik oknum-oknum yang berkepentingan, dengan suatu niat jahat menyalahgunakan wewenangnya pada sistem peradilan pidana, yang mana dilakukan dengan modus pelecehan peradilan “judicial harrasment”, demi mengamankan kepentingan panitia seleksi dan calon pimpinan KPK.
Laporan-laporan dengan niat jahat seperti ini juga pernah terjadi pada proses pemilihan capim KPK dan dalam upaya-upaya melawan pelemahan KPK sebelumnya. Penyalahgunaan wewenang pemidanaan semacam ini seperti sudah menjadi pola umum serangan balik.
Menurut YLBHI & ICW, beberapa indikator bahwa Laporan Pidana tersebut merupakan suatu bentuk serangan balik untuk pelemahan KPK, antara lain:
- Laporan Pidana dilakukan terkait kritik masyarakat sipil terhadap dugaan konflik kepentingan antara Pansel dengan beberapa calon pimpinan KPK;
- Laporan Pidana baru dilakukan terhadap peristiwa yang terjadi beberapa bulan sebelumnya;
- Laporan pidana tidak jelas dan sangat kabur. Tidak jelas tentang perbuatan apa yang dilaporkan;
- Laporan Pidana tersebut mengada-ada, tidak berdasarkan fakta dan tidak memiliki bukti-bukti yang cukup;
Demi tegaknya hukum dan menjaga marwah institusi Kepolisan RI, YLBHI & ICW meminta Kepolisian tidak menindaklanjuti laporan Pidana ini, agar upaya pelemahan KPK dengan modus penyalahgunaan wewenang pemidanaan terhadap perjuangan dan gerakan anti korupsi, tidak terjadi. YLBHI & ICW justru meminta kepada Kepolisian RI untuk memberikan Perlindungan hukum kepada orang-orang yang berjuang melawan pelemahan KPK, termasuk di dalam proses seleksi calon pimpinan KPK saat ini.
YLBHI & ICW menyerukan kepada segenap Pengabdi Bantuan Hukum LBH, Aktifis Anti Korupsi, serta seluruh kolega dan sahabat-sahabat untuk tetap fokus melawan upaya pelemahan KPK yang sangat serius ini dan mengawal proses seleksi capim KPK agar terpilih calon-calon yg memiliki integritas.
Hormat Kami
YLBHI & ICW