Jokowi Melakukan Kebohongan Publik tentang Pemberantasan Korupsi

Jokowi Melakukan Kebohongan Publik tentang Pemberantasan Korupsi

Siaran Pers YLBHI
(No. 161/SK/Pgrs-YLBHI-IX/2019)

Terkait Revisi UU KPK Presiden mengatakan “saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi musuh kita bersama”. Bukti yang disodorkan adalah 4 hal ketidaksetujuannya terhadap Draft Revisi UU KPK usulan DPR. YLBHI menilai pernyataan ini adalah kebohongan publik.

  1. Jokowi telah melakukan pelemahan pemberantasan korupsi melalui pelemahan KPK dengan menunjuk pansel yang bermasalah yaitu memiliki konflik kepentingan. Juga tidak mengevaluasi kerja pansel setelah terlihat indikasi pansel akan memilih capim yang bermasalah yaitu dengan meloloskan capim-capim yang tidak sesuai kriteria pasal 29 UU 30/2002 dan tidak mendengarkan suara masyarakat yang menjadi mandat UU KPK dan Kepres Nomor 54/P Tahun 2019 tentang pembentukan Pansel  Pimpinan KPK 2019-2023. Presiden juga tidak tidak mendengarkan masukan publik tentang pansel dan capim yang jelas-jelas arahnya melemahkan pemberantasan korupsi.
  2. Empat (4) poin yang tidak disetujui Presiden tidak ada artinya karena hal yang paling penting telah disetujui yaitu KPK bukan lagi lembaga independen. Revisi mengatur agar pegawai/pekerja di KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Menurut Pasal 1 angka 1 UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang dimaksud dengan ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah”. Artinya KPK akan menjadi bagian dari pemerintah. Padahal fungsi penyidikan dan penuntutan KPK salah satunya untuk kasus korupsi yang “melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara” sebagaimana diatur dalam pasal 11a UU 30/2002.
  3. Ketidaksetujuan penuntutan KPK wajib koordinasi dengan Kejaksaan Agung hanya pemanis belaka karena apabila penyelidikan dan penyidikan sudah dilemahkan tidak akan pernah ada penuntutan. Sehingga penolakan terhadap penuntutan ini sebenarnya tidak berpengaruh apapun untuk penguatan fungsi pemberantasan korupsi KPK.
  4. Ketidaksetujuan terhadap asal penyelidik dan penyidik tidak hanya dari Polri dan Kejaksaan bukan sebuah penguatan melainkan stagnansi. Jika ingin memperkuat seharusnya penyelidik dan penyidik seluruhnya independen dan tidak menutup peluang penyidik dari Polri serta Kejaksaan tetapi mengundurkan diri dari tempat asalnya. Hal ini penting untuk menjaga adanya konflik kepentingan karena yang disidik kemungkinan salah satunya berasal dari Polri dan Kejaksaan. Anggota Polri dan Kejaksaan yang berintegritas dalam pemberantasan korupsi dapat melakukan reformasi dari dalam. Dengan cara ini maka penegak hukum yang bebas korupsi dan profesional terwujud dengan cepat.
  5. Mempertahankan pengelolaan LHKPN pada KPK dengan memperlemah fungsi penyidikan bukan suatu penguatan. Posisi ini sama dengan posisi sebagian capim KPK hasil Panitia Seleksi yang bermasalah dan dapat dilihat sebagai rencana mengubah fungsi KPK dari penegakan kepada pencegahan.

Berdasarkan hal-hal di atas YLBHI meminta Presiden untuk tidak bermain-main dengan mandat rakyat yang telah diperoleh salah satunya melalui kampanye keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi.

Jakarta, 16 September 2019

    Asfinawati                                                                           M. Isnur
(Ketua Umum)                                                               (Ketua Advokasi)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *