Sekolah Abaikan Hak Anak untuk Sekolah

Kuasa hukum MF, 14 tahun, siswa kelas 1 SMP Negeri 4 Padang yang dikeluarkan dari sekolah lantaran mencoba mencuri ban mobil pada 26 Maret lalu mengecam tindakan sekolah.

 

Imam Partaonan Hasibuan dari Lembaga Bantuan Hukum Padang yang mendampingi MF menilai pihak sekolah telah mengabaikan hak anak memperoleh pendidikan. Sekolah, kata dia, telah melanggar Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Padahal, ia telah mendatangi sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Padang untuk menangguhkan pemberhentian tersebut tapi gagal.  Kepala SMPN 4 Padang Suardi tetap memecatnya pada 28 Maret 2013. Imam pun mengajukan surat keberatan pada 11 April 2013 kepada Suardi yang ditembuskan ke Dinas Pendidikan dan Wali Kota Padang.

 

“Pihak sekolah menolak surat keberatan LBH Padang dan tetap mengeluarkan MF,” ujarnya kepada Tempo, 3 Mei 2013.

Menurut Iman, kasus tersebut berawal dari terpergoknya MF dan TH yang diduga melakukan percobaan pencurian ban mobil. Saat itu, MF diajak oleh temannya TH berjalan-jalan pada 26 Maret 2013 dini hari.

 

Di tengah jalan, TH terdorong untuk mencuri ban sebuah mobil yang terparkir di luar. MF sempat melarang, tapi TH mengabaikannya.  Aksi itu tertangkap dan keduanya diserahkan ke Kepolisian Sektor Padang Selatan.

 

Menurut Imam, upaya perdamaian sudah dilakukan dengan pemilik kendaraan. “”Upaya perdamaian berhasil. Pemilik kendaraan tak keberatan karena belum terjadi pencurian,” katanya.

 

Namun, polisi tetap melanjutkan penyidikan. MF pun ditahan selama 14 hari , sebelum penangguhan dikabulkan. Imam mengatakan, MF ditahan bersama tahanan orang dewasa.

 

Kepala Polsek Padang Selatan Ajun Komisaris Dewi Suryani mengatakan, penahanan MF bercampur orang dewasa lantaran sel di Polsek Padang Selatan hanya satu. “Jadi terpaksa kami gabung,” ujarnyakepada Tempo, Jumat 3 Mei 2013.

 

Dewi menjelaskan, ia bukan tidak ingin menangguhkan penahanan. “Tapi, di saat permintaan penangguhan itu masuk, prosesnya sudah masuk tahap I,” katanya. MF dijerat pasal 362 junto pasal 53 KUHP. Saat ini berkas MF sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padang, sejak 23 April 2013.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Ira mengatakan, kasus ini sudah masuk tahap dua. Tapi, belum dilimpahkan ke pengadailan karena masih menunggu saksi. “Pengadilan meminta acara cepat. Jadi, setelah sidang pemerikasaan saksi, tuntutan dan langsung putusan,” katanya.

 

Sumber : tempo.co

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *