Muhammad Fajri (14) yang berhadapan dengan hukum dalam kasus dugaan pencurian ban mobil di Jl. AR. Hakim Kota Padang, 26 Maret lalu, ditangguhkan penahanannya oleh Kejaksaan Negeri Padang. Penangguhan tersebut atas permohonan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang selaku Penasehat Hukumnya.
Saat ini Muhammad Fajri tidak dapat lagi melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 4 Padang karena dikeluarkan pihak sekolah. Ia dianggap telah mencemarkan nama baik dan reputasi sekolah.
Menurut Koordinator Kasus dari LBH Padang, Iman Partaonan Hasibuan, S.HI, dikeluarkannya Muhammad Fajri dari SMPN 4 Padang telah merampas hak atas pendidikan dan menghilangkan harapannya untuk memperoleh masa depan yang lebih baik.
LBH Padang juga menilai keputusan mengeluarkan Muhammad Fajri tersebut diambil secara serampangan dan sewenang-wenang tanpa terlebih dahulu pertimbangan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrachat van gewisjde). Juga tidak mempertimbangkan latar belakang Muhammad Fajri yang selama ini belum pernah melakukan perbuatan pidana atau kejahatan apapun.
“Lebih disesalkan lagi kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang yang tidak memperbolehkan Muhammad Fajri bersekolah di Kota Padang. Ini sekaligus merupakan perampasan hak pendidikan bagi anak,”ujar Iman P. Hasibuan.
Disamping itu, tindakan Kepala SMP Negeri 4 Padang tersebut juga telah telah melanggar Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang ratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak.
“Dalam hal ini, pencitraan sekolah lebih dikedepankan. Tapi, satuan pendidikan perlu memahami aturan hukum dengan tidak menempatkkan Muhammad Fajri sebagai Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH). M Fajri mestinya dibina dan diarahkan oleh tenaga kependidikan dan konseling di SMP Negeri 4 Padang,”imbuhnya.
Dalam kasus ini, LBH mengecam tindakan Kepala SMP Negeri 4 Padang yang telah mengeluarkan Muhammad Fajri dari bangku pendidikan tanpa mempertimbangkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. LBH Padang selaku Kuasa Hukum akan melakukan upaya hukum baik secara perdata maupun tata usaha negara untuk mengembalikan hak pendidikan Muhammad Fajri.
Selanjutnya, mengecam dan menolak kebijakan kepala dinas pendidikan Kota padang yang tidak memperboleh Muhammad fajri bersekolah di Kota Padang.
Kemudian, meminta seluruh pihak terutama pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih memahami hak-hak anak yang sedang berhadapan dengan hukum dan menempatkannya sebagai individu yang wajib diperlakukan sebagaimana di maksud Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
LBH juga mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelesaian kasus Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif), yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalas. Seperti dalam kasus yang dialami oleh Muhammad Fajri dan kasus-kasus pidana ringan lain yang melibatkan Anak Berhadapan Dengan Hukum
Sumber : padangmedia.com