MENYOROTI KINERJA SATGAS COVID-19 SULAWESI UTARA

Keterangan ini dibuat untuk merespon pernyataan Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Sulut yang memberikan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan diberbagai pemberitaan media pada 9 April 2020, dalam kaitannya seorang mantan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) bernama DNB. Berdasarkan hasil resmi dari RS. Prof. Kandou DNB dinyatakan negatif Covid-19 dan diperbolehkan kembali kerumah. Dalam pernyataanya Satgas mengaku memiliki hasil pemeriksaan DNB yang menyatakan DNB positif Covid dan memaksa DNB untuk di isolasi di rumah sakit padahal pihak rumah sakit sudah menyatakan DNB tidak memiliki gejala Covid. Sampai dengan rilis ini dibuat pihak Satgas tidak mampu menunjukan bukti hasil pemeriksaan terhadap DNB yang mengaku dimiliki olehnya.

Kami perlu menyampaikan kronologis yang sebenarnya sebagai berikut:

Minggu, 22 Maret 2020 sekitar pukul 11.30 WITA, DNB dijemput mobil ambulance menuju RS. AL Bitung. Sampai di RS. AL Bitung, DNB diminta oleh TIM Satgas Covid Sulut untuk dirujuk ke RS. Prof. Kandou, sehingga pada malam hari sekitar pukul 20.00 WITA, DNB dirujuk ke RS. Prof. Kandou.

Selasa, 24 Maret 2020, DNB diambil sampel pertama dari hidung, mulut dan darah dan pada Jumat 27 Maret 2020, DNB kembali diambil sampel untuk yang kedua kalinya. Untuk hasil pertama, DNB dinyatakan negativ namun belum bisa pulang karena harus menunggu hasil yang kedua.

Jumat, 3 April 2020 sekitar pukul 14.00 WITA, DNB mendapat informasi bahwa hasil pemeriksaannya sudah ada yaitu negativ, namun belum bisa pulang karena harus menunggu konfirmasi dari dr. Agung Ahli Infeksi Penyakit Dalam dan sebagai Ketua Covid-19 SULUT. Pada sekitar pukul 17.00 WITA, dr. Agung melaksanakan pemeriksaan terhadap DNB dengan waktu yang cukup lama, dan setelah menjalani pemeriksaan, dr. Agung menyatakan DNB dalam keadaan baik dan dia akan membantu proses pemulangan. Sekitar pukul 19.00 WITA, barulah proses administrasi selesai dan DNB kembali untuk pulang ke rumahnya yang berada di Kota Bitung.

Selasa, 7 April 2020 sekitar pukul 10:30 WITA, DNB mendapat telepon dari Kepala Puskesmas Tinombala Kota Bitung yang meminta sekaligus mengancam DNB untuk mengisolasi diri di Rumah Sakit Manembo-nembo, Jika tidak maka akan di jemput paksa oleh pihak Kepolisian, TNIdan Pihak Dinas Kesehatan Kota Bitung;

Berdasarkan permintaan tersebut, pada pukul 23.00 WITA, DNB mendatangi RSUD Manembo Nembo Kota Bitung, setelah sampai DNB langsung melapor ke pihak RSUD terkait permintaan dari Kepala Puskesmas Tinombala Kota Bitung, namun ternyata pihak RSUD Manembo Nembo tidak mengetahui akan hal tersebut, tidak ada konfirmasi langsung dari Pihak Puskesmas Tinombala atau dari Dinas Kesehatan Kota Bitung, sehingga Akhirnya RSUD Manembo Nembo berinisiatif untuk meminta konfirmasi kepada Dinas Kesehatan Kota Bitung terkait alasan permintaan DNB untuk diisolasi.

Hingga keesokan harinya 8 April 2020 sampai pukul 03.00 WITA, tetap tidak ada tanggapan atau kejelasan dari Dinas Kesehatan Kota Bitung dan Puskesmas Tinombala. Karna tidak ada kejelasan, DNB meminta pihak RSUD Manembo Nembo untuk melakukan tindakan terhadap dirinya, tapi dari pihak RSUD menyatakan bahwa DNB bisa pulang karna dalam keadaan sehat dan tidak ada keluhan sakit apapun. Karena itu DNB kembali kerumah dan melakukan isolasi diri di rumah.

Sekitar pukul 17.00 WITA, dari Tim Satuan Tugas Covid 19 Provinsi Sulawesi Utara mengkonfirmasi melalui telepon kepada DNB dan meminta DNB untuk dites SWAB 2 x lagi. DNB mempertanyakan permintaan tersebut karena ia sudah menjalani dua pemeriksaan SWAB di RSUP Prof. Kandou Malalayang. Hasilnya pemeriksaan menyatakan DNB negatif Covid-19. Hasil pemeriksaan ini dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Agung Ahli Infeksi dan sekaligus Ketua Covid 19 Provinsi Sulawesi Utara.

Malam hari masih 8 April 2020 sekitar 21.00 WITA, Tim dari Dinas Kesehatan Kota Bitung, Polsek Aertembaga, Polres Bitung, Kodim, Camat, Lurah, berserta perangkat lainnya melakukan penjemputan paksa kepada DNB. DNB sempat berdebat untuk mempertanyakan dasar kenapa harus dilakukan pemeriksaan kembali, tapi dari Pihak – pihak yang datang untuk menjemputnya tidak bisa menjawabnya. Sempat melalui perdebatan yang panjang, akhirnya pada pukul 22.00 WITA, DNB bersama Istri memutuskan untuk pergi memenuhi permintaan mereka yang menjemputnya, menuju ke RS. Prof. Kandou dengan menggunakan kendaraan pribadinya;

Sekitar pukul 23.40 WITA, DNB bersama Istri dan Pihak Dinas Kesehatan Kota Bitung serta Polsek Aertembaga yang mengawalnya, tiba di RS. Prof. Kandou Malalayang. Pihak RS. Prof. Kandou kaget dan heran kenapa DNB dibawa kembali, karena setau Pihak RS. Prof. Kandou, DNB telah melalui hasil pemeriksaan SWAB 2 x dan hasilnya negativ. Berdasarkan pernyataan dari Pihak RS. Prof. Kandou tersebut, Pihak Kesehatan Dinas Kota Bitung yang telah menjemput paksa DNB tidak bisa berbuat apa – apa. Tidak ada keputusan yang diambil sebagai bentuk tanggung jawab mereka yang telah menjemput paksa terhadap DNB, sehingga sejak pukul 24.00 WITA hingga keesokan harinya pukul 10.30 WITA tanggal 9 April 2020, DNB bersama Istri hanya tidur dalam mobil di area parkiran RS. Prof. Kandou.

Sekitar pukul 10.35 WITA, DNB memutuskan untuk bertemu langsung dengan Pihak RS dan DNB berhasil bertemu langsung dengan Dokter Agung Ahli Infeksi dan sekaligus Ketua Covid 19 Provinsi Sulawesi Utara yang telah mengeluarkan dan menandatangani hasil pemeriksaan terhadap DNB. Menurut dr. Agung, hasil pemeriksaan DNB adalah negativ Covid 19, sehingga dia cukup disolasi di rumah saja tidak perlu isolasi di Rumah Sakit.

Namun pernyataan tersebut mendapat bantahan dari Tim Satgas Covid-19 Sulut dan bersikukuh bahwa, DNB positiv Covid-19 berdasarkan hasil yang ada pada Pemerintah Daerah Dinas Kesehatan Provinsi Sulut dan apabila ketika DNB diisolasi di rumah akan membuat resah dan ketakutan bagi masyarakat khususnya masyarakat kota Bitung. Karena Dinas Kesehatan Provinsi Sulut belum bisa menunjukan bukti hasil tes terhadap DNB yang dinyatakan positiv Covid 19, sehingga dr. Agung menyarankan untuk menunggu hasil klarifikasi antara Dinas Kesehatan Provinsi Sulut dengan Pihak RS Prof. Kandou terhadap kebijakan yang akan diambil terhadap DNB;

Berdasarkan kronologis tersebut tampak bahwa permintaan Satgas Covdi-19 Sulut dan dinas kesehatan kota Bitung untuk DNB diisolasi tidak memiliki dasar yang jelas, semata-mata didorong kekhawatiran adanya keresahan di masyarakat. Padahal tindakan pihak pemerintah daerah Satgas Covid-19 Sulut dan dinas kesehatan kota Bitunglah yang menjemput paksa DNB tanpa dasar, yang dapat memancing keresahan dan ketakutan warga. Apalagi pernyataan Satgas Covid 19 Provinsi Sulut di media yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena hingga rilis ini dibuat pihak Satgas Covid 19 Provinsi Sulut dan dinas kesehatan Kota Bitung tidak mampu menunjukan bukti hasi pemeriksaan yang menyatakan DNB positif Covid. Tindakan ini juga akan memperparah keadaan karena keterbatasan rumah sakit. JIka setiap orang bahkan yang sudah dinyatakan negatif Covid 19 dipaksa untuk diisolasi di rumah sakit hanya karena ketakutan penolakan dimasyarakat maka RS akan memiliki beban yang sangat berat, dan justru membuat orang negatif covid menjadi rentan terpapar.

Pemerintah semestinya memiliki kebijakan atau konsep untuk meredam stigma negativ terhadap korban covid 19, Jika terjadi stigma di masyarakat yang berakhir pada pengusiran atau hal-hal lainnya, maka akan menambah beban psikologis bagi korban;
Berdasarkan hal-hal tersebut, kami KOALISI PEMANTAU KEBIJAKAN COVID-19 SULUT (YLBHI-Lembaga Bantuan Hukum Manado, Lembaga Bantuan Hukum Bitung, Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Sulut dan Pengamat Media) menyatakan:

1) Mendesak Pihak Rumah Sakit Prof. Kandou untuk segera mengekspose ke publik terkait hasil pemeriksaan dari korban Covid 19 (DNB), sesuai hasil pemeriksaan yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Pihak Rumah Sakit Prof. Kandou yakni Dokter Agung selaku Ahli Infeksi dan sekaligus Ketua Covid 19 Provinsi Sulawesi Utara;

2) Mendesak Juru Bicara Satgas Covid-19 Sulut memberikan klarifikasi atas pernyataannya atau membuktikan pernyataannya jika benar ada hasil berbeda pemeriksaan DNB oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi Sulut, karena pernyataan itu telah merugikan DNB bahkan dapat mengancam keselamatan DNB dan keluarga;

3) Mendesak Pemerintah Daerah Sulawesi Utara, khususnya Pemerintah Kota Bitung dan Manado untuk dapat membuat kebijakan khususnya bagi korban Covid 19 yang telah dinyatakan sembuh atau negativ sebagai bentuk perlindungan bagi korban Covid 19;

4) Meminta Pemerintah Daerah Sulawesi Utara, khususnya Pemerintah Kota Bitung dan Manado agar dapat segera mengsosialisasikan informasi terkait Covid-19, agar masyarakat sadar dan memahaminya sehingga tidak terjadi kepanikan dan reaksi berlebihan di masyarakat;

5) Meminta Pemerintah Daerah Sulawesi Utara, khususnya Pemerintah Kota Bitung dan Manado agar dapat segera memperingatkan kepada masyarakat untuk tidak menyebar berita bohong terkait pandemi Covid 19, karena hanya dapat menimbulkan ketakutan dan keresahan dalam kehidupan bermasyarakat;

Manado, 10 April 2020
Hormat Kami,
KOALISI PEMANTAU KEBIJAKAN COVID-19 SULUT

Cp. Frank T. Kahiking (YLBHI-LBH Manado)
085256303949

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *