Kasus petani di Jambi dalam buku ini salah satu contoh terbaik kekelaman ini. Penyiksaan serta perlakuan yang keji tidak manusiawi serta merendahkan martabat terpampang dan tersebar di media sosial. Tetapi pemerintah diam, negara bungkam. Berbagai alasan diungkapkan: penyerobot tanah, pelaku kekerasan dan lain-lain. Seolah-olah Pasal 1 angka 3 Konstitusi “Indonesia negara hukum” tidak ada. Seolah-olah praduga tidak bersalah sebagai prinsip universal penting dalam penerapan hukum pidana tidak mengikat aparatur Negara Indonesia. Oleh karena itu, tampak jelas aparat penegak hukum di Indonesia sudah berwatak kekuasaan dan disetujui tindakannya oleh pemerintah dan DPR karena tidak ada upaya serius mencegah keberulangan ini terjadi.