Somasi Terbuka atas Kelangkaan & Mahalnya Oksigen

Siaran Pers Somasi Oksigen

Salam Darurat Kesehatan Masyarakat!

Bersama ini kami yang bertanda tangan di bawah ini menyampaikan somasi kepada penerima mandat Rakyat sebagai pengurus publik

  1. Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo
  2. Menteri Perdagangan RI, Bapak Muhammad Lutfi
  3. Menteri Kesehatan RI, Bapak Budi Gunadi Sadikin

 

Somasi ini dilayangkan karena :

  1. Kelangkaan tabung Oksigen
  2. Kelangkaan Oksigen
  3. Naiknya harga tabung Oksigen dan perlengkapan pendukungnya

 

Alasan-alasan somasi akan disampaikan di bawah ini.

  1. Kenaikan tak terkendali harga tabung oksigen dan pengisian tabung oksigen yang sangat dibutuhkan dalam masa pandemi. Seiring dengan melonjaknya angka korban akibat covid 19, ditemukan beberapa kejanggalan kenaikan harga bahkan kelangkaan beberapa alat kesehatan salah satunya oksigen. Berdasarkan pemantauan aliansi, selama satu bulan terakhir masyarakat diresahkan dengan kenaikan harga oksigen dan peralatannya hingga 200-300% di pasaran.
  2. Bahwa tidak memadainya kapasitas rumah sakit memaksa pasien Covid menjalani isolasi mandiri di rumah. Bahkan untuk mereka dengan komorbid yang menurut ketentuan karantina dan isolasi sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Kementerian Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 Tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, Dan Isolasi Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),  tidak diperbolehkan menjalani isolasi mandiri dan harus dirawat di Rumah Sakit.
  3. Isolasi mandiri tanpa peralatan terlebih untuk mereka dengan komorbid tentu menambah resiko. Data LaporCovid menunjukkan sejak Juni – 18 Juli 2020 terdapat setidaknya 675 pasien Covid yang meninggal saat menjalani isoman.
  4. Koalisi juga menerima pengaduan pasien Covid yang meninggal saat mencari rumah sakit. Juga meninggal saat duduk di kursi roda mengantri kamar di Rumah Sakit dengan saturasi oksigen yang terus turun.
  5. Bahwa hal-hal tersebut diatas menunjukkan kegagalan-kegagalan dan atau tidak dilakukannya kewajiban hukum Pemerintah yaitu :

 

Kegagalan Penyediaan dan Penyiapan Sejak Tanggap Bencana

  1. Pasal 44 UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana mewajibkan Pemerintah melakukan penanggulangan bencana bahkan dalam situasi terdapat potensi bencana meliputi :
  • kesiapsiagaan;
  • peringatan dini; dan
  • mitigasi bencana.

 

  1. Kesiapsiagaan dalam Pasal 45 (2) UU 24/2007 dilakukan melalui:
  • penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
  • pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini;
  • penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar;
  • pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat;
  • penyiapan lokasi evakuasi;
  • penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan
  • penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.

 

  1. Kasus Covid 19 sebenarnya telah dilaporkan pada 31 Desember 2019 di Wuhan, pertama kali sebagai klaster kasus pneumonia, yang kemudian menjalar ke negara-negara lain. Dalam hal ini Indonesia sebenarnya memiliki beberapa bulan karena kasus Covid 19 terdeteksi pertama kali pada Desember 2019. Berdasarkan UU Penanggulangan Bencana di atas maka penyiapan RS, Tabung Oksigen dan Oksigen seharusnya dilakukan pada saat bencana masih bersifat potensi atau di tahap kesiapsiagaan.

 

  1. Tetapi sebelum Covid 19 terdeteksi di Indonesia tidak melakukan tindakan berarti bahkan masih memiliki program untuk mendatangkan wisatawan. Pada tanggal 25 Februari 2020 Pemerintah menganggarkan Rp 298,5 miliar untuk menarik minat wisatawan mancanegara. Terdiri dari alokasi untuk airlines dan (travel) agent diberikan diskon khusus ataupun semacam insentif totalnya Rp 98,5 miliar. Kemudian untuk anggaran promosi Rp 103 miliar dan juga untuk kegiatan turisme sebesar Rp 25 miliar dan (media relation) dan influencer sebanyak Rp 72 miliar.

 

Kegagalan Memenuhi Kebutuhan Dasar Pada Saat Tanggap Darurat

  1. Bahwa di luar waktunya yang sangat lambat, pada tanggal 13 April 2020 Presiden mengeluarkan Keppres 12/2020 dengan menetapkan status bencana nasional non alam. Artinya seluruh wilayah Indonesia berada dalam keadaan bencana dan seluruh rakyat Indonesia memiliki hak sebagai orang yang terkena bencana.

 

  1. Pasal 48 d UU 24/2007 mengatakan ”penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi: pemenuhan kebutuhan dasar. Kemudian Pasal 53 UU 24/2007 mengatur “pemenuhan kebutuhan dasar meliputi bantuan penyediaan:
  • kebutuhan air bersih dan sanitasi;
  • pangan;
  • sandang;
  • pelayanan kesehatan;
  • pelayanan psikososial; dan
  • penampungan dan tempat hunian.

 

  1. Bahwa tabung Oksigen, oksigen adalah kebutuhan utama penyakit yang terkait pernafasan dan menjadi kewajiban Pemerintah untuk menyediakannya.

 

  1. Dalam konteks saat ini, kegagalan ini berakibat fatal pada beberapa kondisi setidaknya meninggal saat menunggu kamar dan meninggal karena tidak mendapatkan oksigen meskipun berada di rumah sakit.

 

Kegagalan Memenuhi Kewajiban Mengendalikan Harga

  1. UU 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengendalikan ketersediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.

 

  1. Pasal 26 (1)UU Perdagangan juga memberikan kewajiban kepada Pemerintah untuk menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting Dalam kondisi tertentu yang dapat menganggu kegiatan Perdagangan nasional. Bahkan sudah diatur dalam UU ini jika “Jaminan pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting dilakukan untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen…”.
  2. Barang kebutuhan pokok dan Barang penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Hingga saat ini belum ada tindakan berarti salah satunya dengan menetapkan Peraturan Presiden selama Covid 19 untuk menentukan barang penting yang akan berdampak pada kebijakan selanjutnya mengenai ketersediaan dan perlindungan harga barang-barang penting tersebut.
  3. Perpres terakhir yang dibuat Presiden tentang Penetapan dan Penyimpanan BarangKebutuhan Pokok dan Barang Penting adalah Perpres 17/2015 yang tentu tidak mengakomodir barang-barang penting terkait penanganan Covid 19.
  4. Pasal 95 dan 93 UU Perdagangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus mengendalikan ketersediaan, stabilisasi harga, dan distribusi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.
  5. Bahwa sebenarnya terdapat beberapa hal yang diatur dalam UU Perdagangan salah satunya Menteri meminta data dan/atau informasi kepada Pelaku Usaha mengenai persediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting.
  6. Selain itu Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pengawasan kepada pelaku usaha karena Pasal 7a UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan kewajiban kepada pelaku usaha untuk beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. Meningkatkan harga 3 kali lipat apalagi dalam situasi pandemi yang mengancam nyawa manusia jelas bukan suatu itikad baik.

 

Bahwa tindak pidana dalam menghilangkan nyawa bukan saja kesengajaan tetapi juga kelalaian yang menyebabkan mati. Jelas terdapat kewajiban yang tidak dilakukan sejak pra bencana hingga bencana non alam terjadi di Indonesia yang salah satu akibatnya hilangnya nyawa Rakyat Indonesia.

Rakyat bertanya, apa kesibukan Pemerintah? Rakyat mencatat Presiden dan bawahannya malah sibuk dengan Omnibus Law Cipta Kerja sejak Sept 2019 hingga Oktober 2020. Omnibus Law Cipta Kerja sendiri pertama dicetuskan Joko Widodo dalam pelantikannya sebagai Presiden periode II pada September 2019, saat pandemi belum terjadi. Artinya Presiden dan jajarannya menjalankan business as usual dan mendahulukan rencana sebelum adanya pandemi COVID 19.

Berdasarkan hal-hal di atas Kami meminta Presiden, Menteri Perdagangan dan Menteri Kesehatan segera mengendalikan harga, memastikan ketersediaan Oksigen dan tabung Oksigen serta memastikan distribusinya dalam waktu 7 hari (7×24 Jam), jika dalam waktu tersebut tidak dipenuhi kami akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Indonesia, 25 Juli 2021.

 

 

  1. YLBHI
  2. ICW
  3. #BersihkanIndonesia
  4. LBH Samarinda
  5. LBH Manado
  6. LBH Palembang
  7. LBH Medan
  8. LBH Pekanbaru
  9. LBH Bali
  10. LBH Palangka Raya
  11. LBH Semarang
  12. LBH Bandung
  13. LBH Jakarta
  14. LBH Surabaya
  15. LBH Yogyakarta
  16. LBH Makassar
  17. LBH Padang
  18. LBH Bandar Lampung
  19. Sajogyo Institute
  20. Greenpeace Indonesia
  21. Enter Nusantara
  22. Yayasan Perlindungan Insani Indonesia
  23. Jala PRT
  24. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
  25. LaporCovid-19
  26. LBH Masyarakat
  27. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
  28. FSBPI
  29. Perempuan Mahardhika
  30. AJAR
  31. RUMPUN Tjoet Njak Dien
  32. IDEA (Ide dan Analitika Indonesia) Yogyakarta
  33. KontraS
  34. Lokataru Foundation
  35. UPC
  36. JERAMI Jaringan Rakyat Miskin Indonesia
  37. JRMK Jaringan Rakyat Miskin Kota
  38. IWE (Institut of Women Empowerment)
  39. Jaringan Perempuan Pesisir Sultra
  40. Circle Indonesia
  41. Pamflet Generasi
  42. Forum Akar Rumput Indonesia
  43. PERHIMPUNAN PENDIDIKAN DEMOKRASI
  44. PEKKA
  45. KSPPM (Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat.
  46. Forum Bantuan Hukum Untuk Kesetaraan.
  47. SWARA
  48. Yayasan Embun Pelangi (YEP Kepri)
  49. Yayasan Rifka Annisa Sakina
  50. LBH Apik Jakarta
  51. Forum Tamansari Bersatu (FTB, Bandung)
  52. Forum Pengadaan Layanan
  53. Arus Pelangi
  54. BILiC
  55. Local Initiative For OSH Network Indonesia
  56. PPKNP (Paguyuban Peduli Kebijakan Napza Parahiangan)
  57. Pantau Covid Lampung
  58. Centra Initiative
  59. Imparsial
  60. Bangsa Mahasiswa
  61. JATAM Kaltim
  62. Serikat Mahasiswa Progresif UI
  63. BEM Fakultas Peternakan UNPAD
  64. BEM PM Univeraitas Udayana
  65. Aliansi BEM Seluruh Indonesia
  66. Alinasi BEM Se-Semarang
  67. BEM Se-Unnes
  68. BEM Unsil
  69. BEM STHI Jentera
  70. BEM FISIP UNMUL
  71. BEM FISIP UNSIL
  72. Aliansi Rakyat Bergerak
  73. Aliansi BEM Univ. Brawijaya
  74. Gerakan Mahasiswa Siliwangi
  75. BEM ULM
  76. LBH pos Malang
  77. Kelompok Belajar Anak Muda – Samarinda
  78. BEM KM Universitas Yarsi
  79. PUSaKO FH Unand
  80. BEM UI
  81. BEM Vokasi UI
  82. BEM HUKUM UNHAS
  83. BEM FKB Univeristas Telkom
  84. BEM FH UPNVJ
  85. BEM IKM FKUI
  86. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI)
  87. LBH Papua
  88. Srikandi Lestari
  89. KIKA
  90. WALHI
  91. WALHI Jawa Barat
  92. Konfederasi Serikat Nasional ( KSN )
  93. Partai Rakyat Pekerja ( PRP)
  94. Lingkar Studi Advokat
  95. Suara Perempuan Bandung.
  96. FSBKU
  97. SAFETY
  98. DROUPADI
  99. SEBUMI
  100. Forum Tamansari Bersatu (FTB)
  101. Local Initiative For OSH Network -Indonesia
  102. Cimahi Community
  103. KRUHA
  104. PPMI SPSI Bekasi Raya
  105. Paralegal Jabar
  106. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)

 

Tautan Unduh :

Somasi Terbuka Oksigen_25 Juli 2021 Final

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *