Kapolri harus tegas terhadap anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap massa aksi yang terjadi di depan Hotel Swissbell Inn Panakukan, Makassar.
“Aksi mahasiswa yang memperingati hari pendidikan nasional semestinya mendapat pengamanan dari aparat kepolisian, karena aksi itu merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang diatur dalam konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Bidang Sipil Politik Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), Moch. Ainul Yaqin kepada itoday, Jumat (03/05).
Kata Ainul, YLBHI menilai, penganiayaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap beberapa mahasiswa yang melakukan aksi merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan dengan dalih apapun.
“Seharusnya pihak kepolisian tidak mudah terpancing dengan hal-hal yang justru bisa memperpuruk citra kepolisian di mata masyarakat,” ungkap Ainul.
Menurut Ainul, jika memang mahasiswa atau siapapun yang melakukan pelanggaran/tindak pidana, mestinya diproses secara hukum bukan penganiayaan. Karena tindakan penganiayaan menunjukkan jika aparat kepolisian bak preman jalanan yang selalu mengedepankan kekerasan.
Ainul juga mengatakan, berdasarkan data yang YLBHI dapatkan, aparat kepolisian dari Polantas justru yang memprovokasi aksi massa dengan melakukan penerobosan terhadap blokade massa aksi.
“Bahkan penerobosan juga dilakukan bersamaan dengan para preman bayaran, hal ini menunjukkan memang kepolisian lebih cenderung menggunakan jasa preman dari pada mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ainul.
Maka atas hal tersebut, YLBHI meminta kepada Kapolri untuk melakukan pengusutan dan melakukan penyidikan secara mendalam terhadap kejadian penganiayaan mahasiswa tersebut. Serta memperbanyak bimbingan mental terhadap anggota kepolisian, sehingga watak-watak premanisme dalam diri kepolisian bisa diminimalisir dalam menghadapi aksi massa.
Nama-nama mahasiswa korban penganiayaan oleh kepolisian: Septiandi, Abd. Darmanto, Muaidil Haq, Ahmad fahruddin, Fadly.
Nama-nama Mahasiswa yang diamankan kepolisian: Dian Sabrina, Citra Wati Anggraini, Astri wulandari, Stevany Wijaya, Septiandi, Abd. Darmanto Muaidil Haq, Ahmad Fahruddin, Fadly.
Sumber : itoday.co.id