Koordinator Harian MP3EI Hatta Rajasa, Deputi Menko Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Lucy Eko Wuryanto dan Bupati Batang Yoyok terlibat dalam carut-marut proyek megaskandal PLTU Batang.
Aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Semarang, Wahyu Nandang Herawan mempertanyakan apa yang disampaikan ketiganya.
Dia mengatakan, bahwa tanah yang dibutuhkan seluas 226 hektar dan yang sudah dibebaskan adalah 186 hektar, sehingga lahan tanah yang belum dibebaskan sekitar 40 hektar. Jadi klaim ketiganya bahwa tanah yang belum dibebaskan itu sekitar 5 hektar adalah keliru.
“Dengan melihat data yang disebutkan oleh Hatta Rajasa, Yoyok Sudibyo dan Lucy Eko Wuryanto ini terlihat jelas, bahwa data tersebut merupakan klaim belaka. Masing-masing person dari petinggi negara melaporkan data-data yang tidak sama,” terang Wahyu Nandang di kantor YLBH-LBH Semarang, Sabtu (18/5).
Menurutnya, klaim data pembebasan lahan tanah tersebut merupakan strategi kotor, supaya terkesan seolah-olah tanah itu sudah banyak terbebaskan. Harapannya agar warga yang belum menjual tanah-tanahnya itu terpancing untuk menjualnya.
Wahyu menyebutkan, janji Deputi Menko Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan, Wilayah, Lucy Eko Wuryanto kepada warga UKPWR yang akan meninjau ulang rencana PLTU Batang ternyata omong-kosong. Ini karena pembebasan lahan terus dijalankan.
Sejalan hal ini, kata dia, pemerintah telah melanggar tiga pilar pembangunan yaitu pilar ekonomi (economically viable), diterima secara sosial (socially acceptable) dan ramah lingkungan (environmentally sound).
“Sikap pemerintah yang bersikeras untuk melanjutkan rencana pembangunan PLTU Batubara Batang, menunjukan bahwa pemerintah tuli mendengar aspirasi rakyatnya. Pemerintah lebih mengutamakan kepentingan investor daripada keselamatan warga,” terang dia.
Sumber : aktual.co