-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menerima pengaduan dari beberapa orang perwakilan kelompok nelayan Pesisir Teluk Lampung terkait gejala ikan mati dan dugaan limbah yang sudah kurang lebih satu bulan terakhir terjadi.
Ketua kelompok nelayan Halimi melaporkan ke LBH Lampung, bahwa sebelumnya mereka sudah mencoba beberapa kali meminta bantuan kepada beberapa lembaga untuk membela dan menindaklanjuti keluhan para nelayan. Namun, belum ada respons dari pihak tersebut.
“Ia menilai bahwa telah terjadi pencemaran limbah di wilayah Pesisir Teluk Lampung. Ini terlihat dari berubahnya warna permukaan air laut di kawasan itu yang menjadi merah.
Selain itu, banyak ikan-ikan tangkapan yang mati, baik itu dari tangkapan bubu, sodo ataupun yang dibudi daya dalam keramba,” ujar Kepala Operasional LBH Bandar Lampung Heri Hidayat dalam rilisnya ke Tribunlampung.co.id, Jumat (17/5/2013).
Dia menambahkan, dari pantauan yang telah dilakukan, merahnya permukaan air laut ini terlihat di kawasan pantai Panjang hingga Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Lempasing. Hingga kini belum diketahui persis dari mana limbah tersebut berasal.
“Menurut pengakuan Bapak Halimi, saat enam bulan yang lalu mereka melihat gerak mencurigakan kapal yang diduga sedang membuang limbah di perairan tersebut. Dugaan kuat mereka, pencemaran tersebut dilakukan perusahaan-perusahaan yang berada di kawasan Pesisir Teluk Lampung,” papar Heri.
Ia menambahkan, dengan pencemaran yang terjadi di perairan tersebut, secara otomatis mengurangi hasil tangkapan nelayan yang berdampak pada menurunnya pendapatan ekonomi harian nelayan. Mereka yang sehari-hari sedikitnya mendapatkan 10 kilogram, saat ini untuk mendapatkan 1 kilogram pun sulit.
Sumber : tribunnews.com