Lembaga Bantuhan Hukum Bandung siap mengawal proses pembatalan surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) pembangunan restoran di Hutan Kota Babakan Siliwangi. Demikian disampaikan Direktur LBH Bandung, Arip Yogiawan di ruang kerjanya, Minggu (19/5).
Dia mengaku, hingga saat ini pihaknya dan BBH Unpas dan BPKH Pasundan masih mengkaji gugatan yang akan dilayangkan ke Pemkot Bandung.
“Bersama tim hukum lainnya kita akan merumuskan materi gugatan, waktunya tidak lama lagi. Kita ajukan gugatan tersebut ke PTUN,” paparnya.
Untuk diketahui, persoalan Baksil kembali mencuat setelah PT.EGI mengumumkan akan memulai pembangun restoran pada pertengahan tahun ini. PT.EGI berdalih bahwa pembangunan restoran tersebut telah sesuai dengan hukum dengan keluarnya surat IMB pada oktober 2012.
Sumber : fokusjabar.com