Siaran Pers YLBHI dan 17 LBH Kantor
Hari Lingkungan Hidup Sedunia
UU Cipta Kerja dan UU Minerba Mempercepat dan Melegalkan Kerusakan Lingkungan
Setelah Deklarasi Stockholm pada tanggal 5 Juni 1972, Indonesia mengambil langkah progresif dengan menerbitkan Undang-Undang pertama No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian digantikan oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang berlaku hingga saat ini.
Dalam konsideran “pada huruf a” UUPPLH disebutkan bahwa, “Lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945’’. Pada Pasal 3 UUPLH disebutkan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk melindungi dan menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia, makhluk hidup dan ekosistem. Serta menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup sebagai HAM.Dalam perjalanannya, dari masa ke masa tindakan Pemerintah justru bertolak belakang dengan semangat undang-undang sektor lingkungan hidup yang berlaku.
Berdasarkan data penanganan kasus YLBHI bersama 17 LBH kantor selama 1 tahun terakhir, kasus perusakan lingkungan hidup semakin massif, yang banyak terjadi di sekitar wilayah operasi PLTU, seperti pencemaran daerah aliran sungai, air laut dan udara. Masyarakat di sekitar termasuk perempuan dan anak ikut merasakan dampaknya karena sebagian besar wilayah operasi PLTU tidak jauh dari pemukiman masyarakat. Dampak yang dirasakan antara lain: hilangnya wilayah tangkap nelayan yang berakibat pada berkurangnya hasil tangkapan, hak atas kesehatan berupa terganggunya saluran pernapasan (ISPA) yang banyak dialami oleh anak serta hilangnya sumber mata air masyarakat. Setidaknya, kasus ini terjadi pada 10 lokasi PLTU yang tersebar di Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur. Dimana kasus perusakan lingkungan juga terjadi pada wilayah smelter dan jalan pengangkutan batubara sebagai pendukung PLTU. Bahkan dampaknya warga meninggal dunia.
YLBHI bersama 17 LBH kantor juga selama ini menangani kasus di sektor pertambangan dan reklamasi yang merusak lingkungan hidup seperti pemanfaatan air tanah yang berlebihan berakibat pada kekeringan lahan dan sumber mata air masyarakat, limbah perusahaan yang dialirkan melalui sungai dan laut. Dampaknya juga dirasakan oleh masyarakat berupa perampasan lahan, kebisingan suara pabrik, kerusakan rumah dan terjadinya banjir rob.
“Kita patut sangat khawatir akan dampak-dampak kerusakan lingkungan yang semakin cepat meluas dan meningkat tajam seperti banjir, longsor, rob, polusi dan lainnya. Kerusakan ini akan semakin cepat parah karena kebijakan pemerintah yang memberikan karpet merah bagi investor-investor tanpa memperhatikan perlindungan lingkungan hidup” Muhammad Isnur, Ketua Umum YLBHI
Sejumlah kasus perusakan lingkungan memuncak pada rezim Pemerintahan Jokowi, melalui pengesahan dua paket undang-undang mercusuar, yaitu UU Cipta Kerja dan Perubahan UU Minerba yang menjadi sumber malapetaka. Hal mana, dua paket kebijakan ini sengaja disediakan untuk melayani kepentingan pelaku usaha tanpa mempertimbangkan konsekuensi besar akibat berlakunya undang-undang ini, seperti ancaman kerusakan lingkungan hidup dan keselamatan hidup rakyat beserta ekosistem di dalamnya.
“Salah satu kebijakan yang menjadi legitimasi terjadinya perusakan lingkungan adalah UU minerba. Bahkan UU ini menghilangkan partisipasi masyarakat serta digunakan untuk mengkriminalisasi warga yang memperjuangkan hak haknya. Saat ini masyarakat sipil sedang melakukan judicial review, dan menuntut agar UU minerba dicabut.” Lasma Natalia, Direktur LBH Bandung
Tindakan aparat yang kian represif ini banyak terjadi terhadap kelompok masyarakat maupun organisasi masyarakat sipil yang berjuang mempertahankan hak atas lingkungan hidup. Dalam catatan kami, tidak sedikit masyarakat mengalami kriminalisasi dan kekerasan karena berusaha mempertahankan hak atas tanah dan lingkungan hidup yang sehat. Misalnya yang dialami oleh warga di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara dan Warga Jomboran, Sleman.
“Warga Jomboran di Sleman yang mempertahankan ruang hidup dan lingkungannya justru mendapatkan represi, intimidasi dan upaya kriminalisasi lewat pasal 162 UU Minerba” Julian Duwi Prasetya, Direktur LBH Yogyakarta.
Melihat dari cara membangun rezim ini yang secara ugal-ugalan demi melayani kepentingan pelaku usaha, situasi ini sangat berbahaya dan bisa mengarah kepada ekosida atau penghancuran lingkungan hidup secara besar-besaran. Untuk itu, YLBHI bersama 17 LBH kantor menyatakan dan mendesak:
1. DPR RI bersama Presiden untuk mencabut UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batubara;
2. DPR RI bersama Presiden untuk mencabut UU Cipta Kerja ;
3. Pemerintah untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Yayasan LBH Indonesia
LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Yogyakarta, LBH Surabaya, LBH Bandar Lampung, LBH Medan, LBH Palembang, LBH Padang, LBH Pekanbaru, LBH Aceh, LBH Bali, LBH Makassar, LBH Manado, LBH Papua, LBH Palangka Raya, LBH Samarinda.
Jakarta, 5 Juni 2022
Narahubung:
YLBHI