Polisi Lakukan Upaya Pembubaran Massa Aksi #TolakPengesahanRKUHP di Depan Gedung DPR

WhatsApp Image 2022-12-08 at 14.56.45

Siaran Pers bersama Aliansi Nasional Reformasi RKUHP

Polisi terus berusaha membubarkan massa aksi yang sejak siang tadi berkemah di depan gedung DPR. Upaya pembubaran sudah dilakukan sejak pukul 15.25, tapi massa memilih tetap bertahan karena ingin pemerintah dan DPR mendengarkan suara penolakan mereka terkait pengesahan UU KUHP.

Polisi mengeluarkan peringatan terakhir sekitar pukul 18.30. Padahal, masyarakat sipil hanya melakukan aksi damai dengan camping dan diskusi santai di depan DPR. Aksi damai ini bentuk protes atas disahkannya UU KUHP yang dinilai sarat pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

“Keberadaan RKUHP akan mengecilkan hukum adat, bukan mengangkat harkat dan martabat masyarakat adat. Hukum tentang kohabitasi diskriminatif terhadap perempuan. Alasan perkawinan tidak tercatat karena ada masalah–misalnya terkait administrasi–dan perempuan-perempuan yang menikah siri, mereka berpotensi jadi korban,” kata Direktur LBH Jakarta, Citra Referandum.

Pernyataan penolakan atas disahkannya UU KUHP juga disampaikan oleh Neneng, perwakilan warga Rumpin, Kabupaten Bogor, yang berjuang menolak perampasan tanah oleh pihak Lapangan Udara Atang Sanjaya. Neneng mengatakan dirinya rentan mengalami ancaman kriminalisasi atas pengesahan UU KUHP.

“Kami selalu mencari keadilan ke Istana negara, ke Aksi Kamisan. Saya jalan kaki, bagaimana kalau saya pulang malam dan dipenjara, kami tidak bisa mencari keadilan itu,” ucap Neneng.

Pembubaran aksi damai yang dilakukan polisi menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat negara sedang menggunakan kekuatan untuk menakut-nakuti rakyat. Ini semakin menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi rakyat untuk mengekspresikan dan menyuarakan pendapatnya atas kesewenang-wenangan pemerintah dalam membuat produk hukum.

UU KUHP bukanlah satu-satunya produk hukum bermasalah yang diketok di rezim Jokowi. Sebelumnya, Jokowi dan DPR telah mengesahkan Undang-Undang KPK, UU Cipta Kerja, UU Minerba, dan UU P3. UU KUHP adalah bentuk penjajahan baru yang menodai sistem demokrasi dan melanggengkan praktek koruptif di Indonesia dan ditolak oleh masyarakat.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *