SIDANG KRIMINALISASI PASAL MAKAR TERHADAP VIKTOR FREDRIK YEIMO DIKAWAL KETAT APARAT KEAMANAN
“Aksi Anti Rasisme Tidak Berdampak Pada Papua Merdeka”
Sidang Kasus Kriminalisasi Pasal Makar Terhadap VY dengan Agenda Pembuktian digelar pada tanggal 31 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Klas Ia Jayapura. Sidang digelar secara off line sehingga Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Terdakwa VY dan satu orang sakai langsung di Pengadilan.
Awalnya Jaksa Penuntut Umum mengunakan kendaraan Tahanan Jaksa menjemput VY di Lapas Abepura. Dalam perjalanan dsri Lapas Abepura menuju Pengadilan Negeri Klas Ia Jayapura dikawal oleh Aparat Keamanan mengunakan kendaraan Barakuda yang di aiki oleh beberapa Anggota Brimob lengkap mengengam Senjata Laras Panjang (lihat foto diatas).
Setelah tiba di Pengadilan VY tidak langsung sidang sehingga harus menunggu di kursi pengunjung didampingi kuasa hukum serta keluarga dan rakyat papua yang mengawal sidang VY. Saat menunggu ada beberapa wartawan yang sampaikan bahwa saat mereka hendak masuk dilingkungan Pengadilan Negeei Klas Ia Jayapura mereka sempat ditahan oleh petugas keamanan. Sekalipun mereka telah menunjukkan kartu pers namun masih saja ditahan dan digeledah oleh Aparat Keamanan. Selain wartawan, ada juga warga sipil yang dicegat petugas saat hendak masuk.
Setelah waktunya tiba, sidang VY digelar. VY dan Penasehat hukumnya mengambil tempat didalam ruang sidang yang mulia dan pengunjung pun duduk dikursi pengunjung sidang selanjutnya hakim membuka sidang dan meminta JPU hadirkan VY ke muka ruang sidang yang mulia. Hakim memastikan JPU terkait saksi dan JPU sampaikan akan hadirkan satu orang saksi secara off line dan satunya lagi secara on line. Penasehat Hukum menolak secara on line sehingga hakim meminta JPU hadirkan saksi yang dihadirkan secara off line.
Dalam pemeriksaan saksi dimuka sidang yang mulia saksi lupa dengan mayoritas keterangannya sehingga saksi hanya mengunakan keterangannya dalam peesidangan menolak semua keterangan dalam BAP yang sebelumnya diberikan keterangan di Ruangan Penyedik Polda Papua sebab di Ruang Penyidik dirinya tidak bacakan BAP kembali namun langsung menandatangani. Dalam sidang saksi menegaskan bahwa dirinya sebagai orang papua benci jika dikatakan RASIS KEPADA DIRINYA. Apabila dirinya yang mengalami maka tentunya DIRINYA AKAN MARAH. Terlepas dari itu saksi juga mengatakan bahwa setelah Aksi Anti Rasis Pada Tanggal 19 Agustus 2019 lalu tidak berdampak pada PAPUA MERDEKA.
Dengan melihat saksi yang mayoritas lupa dengan kejadian maka hakim mengingatkan kepada JPU agar kedepan bisa hadirkan sakai yang mengetahui fakta. Penasehat Hukum juga mengingatkan JPU dengan keterangan yang sama. Terlepas dari Hakim dan Penasehat Hukum, VY juga berikan saran kepada saksi terkait Kami semua Orang Papua jadi korban Rasisme sehingga jika dimintai jadi saksi lalu semestinya ditolak apalagi jika sakso tidak mengetahui dengan pasti kejadiannya. Selanjutnya hakim mempersilahkan saksi untuk meninggalkan ruang sidang.
Hakim kemudian mengagendakan sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian pada tanggal 7 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Klas Ia Jayapura. Selanjutnya Penasehat Hukum meminta agar Majelis Hakim dapat menyampaikan kepada ketua Pengadilan Negeri Klasa Ia Jayapura untuk mengefaluasi pengamanan di Pengadilan sebab tindakannya sudah berlebihan yang diakhawatirkan akan berdampak pada pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Kepolisian. Majelis Hakim sampaikan akan sampaikan ke Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klas Ia Jayapura. Sementara untuk kontrol kesehatan VY hakim minta surat keterangam dari Dokter agar Majelis Hakim dapat menerbitkan Surat Pemetapan.
Akhirnya Majelis Hakim menutup persidangan dan semua hadirin sidang meninggalkan ruang sidang yang mulia. Selanjutnya Penasehat Huk VY dan VY diwawancarai oleh Wartawan terkait jalannya sidang tadi dan lain sebagainya. VY kemudian naik ke Mobil Tahanan Jaksa dan dikawal oleh Pihak keamanan menuju Lapas Abepura sementara Masyarakat yang mengawal sidang pingir jalan raya abepura jayapura melakukan aksi mimbar bebas mengangkat poster yang dipegangnya selanjutnya dilanjutkan dengan pernyataan sikap dan membubarkan diri.
Justice For Viktor Fredrik Yeimo
31 Januari 2023